Polsek Kota Mataram Tangkap Dua Pecandu Judi Online di Kota Itu
Mataram, Inako –
Petugas Kepolisian Sektor Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap dua pecandu judi online yang meresahkan banyak warga di kota itu.
Kedua pecandu berinisial WS (23) dan DMR (21). Keduanya diduga kerap melakukan pelanggaran tindak pidana pencurian di daerah itu.
Menurut Kapolsek Cakranegara Kompol Haris Dinzah, kasus terakhir yang dilakukan dua pecandu judi online itu adalah pencurian terhadap televisi LED milik bapak kos di mana mereka tinggal.
"Karena ketagihan dengan judi online, mereka jadi nekat mencuri televisi bapak kosnya sendiri yang saat itu rumahnya dalam keadaan sepi," kata Kompol Haris Dinzah, di Mataram, Selasa (9/1/2018).
Televisi yang berhasil mereka curi, jelasnya, kemudian dijual dengan harga Rp450 ribu. Uang hasil kejahatannya itu, selanjutnya digunakan kedua pelaku untuk bermain judi online.
Aksi pencurian kedua pelaku terbongkar setelah pihak kepolisian menerima laporan korban pada Kamis (4/1) lalu, sesaat setelah mengetahui televisi yang biasa disimpan di ruang keluarganya itu raib.
Mengetahui peran kedua pelaku, pihak kepolisian pada Sabtu (6/1) Siang, langsung mengamankan keduanya beserta barang bukti televisi LED yang telah dijualnya.
Lebih lanjut, kedua pelaku yang saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Cakranegara, disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian yang ancaman pidananya paling berat tujuh tahun penjara.
TAG#Ntb, #Penjudi Onlin, #Polsek Kota Mataram
182218012
KOMENTAR