Puluhan Perda di NTB Dibatalkan
Mataram, Inako –
Terdapat puluhan Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dibatalkan pemerintah dengan berbagai alasan.
Menurut Kepala Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Ruslan Abdul Gani, selama kurun waktu 2008-2018, Pemprov NTB telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebanyak 8.705.
Selain itu, terdapat 104 Peraturan Daerah, yang berhasil diundangkan dan juga ada sejumlah perda yang terpaksa dibatalkan dengan beberapa alasan.
"Tercatat sekitar 29 Peraturan Daerah yang dihapus atau yang dianulir," ujarnya.
Menurutnya, alasan pembatalan ke-29 peraturan daerah itu bukan karena bertentangan dengan peraturan di atasnya, tetapi lebih karena terbitnya Undang-Undang Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2009.
“Penghapusan peraturan daerah lebih pada peralihan kewenangan daerah seperti sejumlah perda yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota beralih ke provinsi begitu juga kewenangan pemprov yang diambil alih oleh pemerintah pusat," jelas Ruslan.
Saat ini, kata dia, Pemprov NTB setiap tahun memproduksi 10 Peraturan Daerah (Perda). Ruslan pun menerangkan pembuatan satu perda tidak segampang yang dibayangkan, perlu adanya kajian akademik dan persetujuan antara Eksekutif dan Legislatif serta adanya kewenangan untuk menerapkan perda tersebut.
Sementara pada tahun 2018 ini Pemprov NTB menjadi pionir dengan memproduk dua perda yang hanya ada di Indonesia. Dua perda tersebut adalah Perda Konversi Bank NTB Syari`ah dan Perda Mediasi.
Baca juga :
NTB Siap Menggelar Festival Pesona Tambora 2018
Pariwisata NTB Terus Menggeliat
Pemda NTB Akan Bangun PLTN
182219289
KOMENTAR