PPATK Bekukan 150 Rekening Reza Paten
Jakarta, Inakoran.com
Sebanyak 150 rekening milik Reza Shahrani alias Reza Paten dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala PPATK Ivan Yustianda menyebut nominal rekening Reza paten yang telah dibekukan berjumlah besar. Namun, dia tidak menerangkan secaran rinci jumlah nominal isi rekening tersebut.
Baca juga: Tanggapi Aksi 411 dan Rencana Reuni 212, PBNU Serukan Setop Politik Identitas
Sebagaimana diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan 8 orang petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan dan menyita sejumlah alat bukti dan dokumen berupa rekening koran, bukti transaksi dan bukti digital.
Whisnu mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka yakni menawarkan paket investasi trading. Total kerugian yang ditimbulkan dari 300 ribu member mencapai Rp 2,7 triliun.
Kedelapan tersangka yang sudah ditetapkan yakni direktur PT SMI LSH, founder dan exchanger Net89 berinisial ESI serta lima orang sub exchanger berinisial RS, AAL, HS, FI dan DA.
TAG#Investasi, #Trading, #Bukti, #Tersangka
188714777
KOMENTAR