Pria di Jepara Perkosa Anak Kandungnya saat Isteri pergi Kerja
Jakarta, Inako
Polisi menangkap seorang pria berusia tiga puluh lima tahun di Kabupaten Jepara, Jawa tengah, lantaran merudapaksa anak kandungnya sendiri. Diketahui, puterinya itu berusia dua belas tahun.
Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fahrur Rozi, diketahui tersangka merudapaksa korban setiap kali isterinya atau ibu korban pergi bekerja. Dan Tindakan tak berperikemanusiaan itu telah berlangsung lebih dari lima kali.
BACA:
Menambal Kantong Masyarakat dengan BLT Minyak Goreng
Dalam pengakuannya, tersangka mengatakan, aksi bejat tersebut terjadi karena dipengaruhi oleh obat penenang yang dikonsumsinya secara berlebihan.
Polisi telah mengamankan korban beserta barang bukti berupa pakaian dan pakaian dalam korban. Modus yang digunakan tersangka ialah memaksa dan mengancam korban.
Atas aksi tak bermoral itu, tersangka disangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
TAG#uu perlindungan anak, #rudapaksa anak kandung, #tersangka
182241868
KOMENTAR