Ramainya #PercumaLaporPolisi: Saatnya Benahi dan Evaluasi Menyeluruh Institusi Kepolisian
JAKARTA, INAKORAN
Belakangan ini media sosial riuh oleh sebuah tagar #PercumaLaporPolisi. Kami menilai bahwa tagar ini sebagai bentuk kritik publik atas kinerja Korps Bhayangkara, demikian rilis pers yang diterima INAKORAN Senin (11/10/21)
Tagar #PercumaLaporPolisi membicarakan kenihilan hasil dari upaya publik untuk mendapatkan keadilan. Kasus ini dapat menjadi ukuran bahwa kinerja Kepolisian masih jauh dari memuaskan.
Kasus di Luwu tentu hanya satu kasus diantara kasus serupa lainnya yang butuh perhatian publik agar segera mendapatkan jalan penyelesaian secara berkeadilan.
Berdasarkan pemantauan KontraS, kami mencatat selama periode Juli 2020 - Oktober 2021 terdapat 12 kasus yang tidak dilanjutkan oleh kepolisian.
Berdasarkan pemantauan kami kasus-kasus yang tidak dilanjutkan oleh pihak kepolisian tersebar pada level Polsek dan Polres.
Kami menemukan bahwa alasan berbagai kasus tersebut tidak ditindaklanjuti yakni tidak adanya saksi, kurangnya barang bukti, arahan untuk diselesaikan secara internal dalam menangani kasus, terdapat kendala dalam mengungkap identitas pelaku, dan beberapa alasan perkara lainnya.
Sejumlah alasan yang kami temukan lewat pemantauan tersebut juga berbanding lurus dengan beberapa kasus yang kami dampingi, semisal Kasus penyiksaan oleh anggota kepolisian terhadap Alm.
Sahbudin di Bengkulu (09/12/2020) dan Alm. Henry di Batam (06/08/2020). Kedua kasus penyiksaan tersebut berakhir dengan pemeriksaan secara internal.
Upaya tersebut menjadi indikasi untuk melindungi terduga pelaku penyiksaan dengan hanya memproses secara disiplin/etik dan tidak melanjutkannya melalui proses pidana.
Permasalahan lain yang kerap terjadi yakni penundaan kasus secara berlarut (undue delay), dan belum ada pengaturan yang tegas mengenai jangka waktu maksimal perkara harus ditindaklanjuti.
Pengawas internal kepolisian, yakni Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) juga seharusnya melakukan pemantauan rutin terhadap kinerja anggota kepolisian.
Sementara itu, lembaga pengawasan eksternal kepolisian seperti Kompolnas seperti macan ompong sebab fungsi pengawasannya tidak berjalan dengan maksimal dan efektif.
Begitupun DPR RI selaku lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah selama ini juga terkesan melakukan pembiaran terhadap praktik pelanggaran yang dilakukan oleh Polri.
Atas tagar #PercumaLaporPolisi, sudah semestinya kepolisian dan pemerintah memaknainya sebagai bagian dari mereformasi Korps Bhayangkara, bukan sebagai serangan terhadap sebuah institusi.
Rilis lengkapnya dapat diakses melalui :
https://kontras.org/2021/10/11/ramainya-percumalaporpolisi-saatnya-benahi-dan-evaluasi-menyeluruh-institusi-kepolisian/
TAG#kontras, #pERCUMAlAPORPOLISI, #POLRI
188691625
KOMENTAR