RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2019 Disetujui untuk Disahkan Menjadi Undang-Undang         

Hila Bame

Wednesday, 16-09-2020 | 20:14 pm

MDN
Sri Mulyani Indrawati (SMI) Menteri Keuangan RI

 

Jakarta, Inako

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara (P2 APBN) 2019 menjadi UU P2 APBN 2019.


baca juga: 

Penawaran Masuk Lelang Sukuk Negara diperkirakan Banyak dari Perbankan besok 15 September


Pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengapresiasi kerja sama dengan DPR selama proses pembahasan RUU tersebut.

BACA JUGA:  

OJK Perlu Longgarkan Batas Kredit Bermasalah Bagi Perbankan

Menkeu menyebutkan bahwa Pimpinan dan seluruh anggota DPR RI telah memberikan dukungan dan masukan konstruktif kepada Pemerintah, dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara.

“Pemerintah berharap agar kerja sama yang telah terjalin baik selama ini dapat semakin ditingkatkan, sehingga pengelolaan APBN di masa mendatang akan menjadi lebih baik dan menghasilkan manfaat nyata bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkap Menkeu.

Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuannya agar RUU ini dapat ditetapkan menjadi UU.

Penetapan ini menunjukkan bahwa DPR telah menyetujui pertanggungjawaban Pemerintah atas pengelolaan anggaran negara pada tahun 2019, termasuk ruang perbaikan yang akan selalu diupayakan pemerintah agar pengelolaan keuangan negara semakin berkualitas.

“APBN sebagai instrumen fiskal dapat bermanfaat untuk terus mendukung pelaksanaan pembangunan, yaitu memperbaiki kesejahteraan rakyat, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan, mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja, serta memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia,” kata Menkeu.

Ada beberapa capaian dalam pengelolaan keuangan negara pada tahun 2019, antara lain Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-4 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pertumbuhan ekonomi yang stabil di angka 5%, inflasi yang terjaga dan penurunan persentase penduduk miskin yang dipertahankan pada level single digit. Selain itu, tingkat pengangguran tahun 2019 merupakan yang terendah dalam 5 tahun terakhir. 

Pada tahun 2019, Pemerintah juga berhasil mencatatkan peningkatan nilai aset Pemerintah sebesar lebih dari Rp4 ribu triliun, yang terutama berasal dari pencatatan hasil penilaian kembali Barang Milik Negara (BMN) yang dilakukan sejak tahun 2017.

Capaian pada tahun 2019 menunjukkan bahwa Indonesia sudah bergerak tepat di jalurnya.

Ke depannya, tantangan dari adanya pandemi Covid-19 akan meningkatkan ketidakpastian yang berpotensi menciptakan risiko yang semakin tinggi bagi perekonomian Indonesia.

Oleh karena itu, kredibilitas APBN menjadi modal yang sangat berguna dan efektif dalam menjaga kepentingan nasional, serta melindungi masyarakat dan perekonomian Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah akan terus berupaya untuk menyeimbangkan tujuan jangka pendek dan menengah, melalui kebijakan yang extraordinary, responsif, adaptif, dan berorientasi pada pencapaian misi jangka panjang Indonesia Maju.

TAG#KEMENKEU, #SMI, #DPR RI

188707236

KOMENTAR