RUU TPKS Disetujui DPR, Puan: Ini Pegangan untuk Wujudkan Lingkungan Tanpa Kekerasan Seksual

Timoteus Duang

Friday, 08-04-2022 | 11:03 am

MDN
Ketua DPR RI Puan Maharani

 

Jakarta, Inako

Tarik ulur pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) hampir menemui titik akhir. Dalam Rapat Paripurna DPR terdekat, RUU ini akan dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk kemudian disahkan menjadi Undang-undang.

 

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani menilai, pengesahan RUU TPKS menjadi UU merupakan bukti nyata komitmen bersama DPR dan Pemerintah untuk memperjuangkan korban-korban kekerasan seksual yang selama ini hak-haknya terabaikan.

Puan menyebut, kehadiran UU TPKS nantinya menjadi wujud keberpihakan negara dalam mencegah segala bentuk kekerasan seksual. Selain itu juga sebagai instrumen negara dalam menangani, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual serta melaksanakan penegakan hukum.

 

Baca juga: Pengamat Politik Indonesia Maju Institute Apresiasi Sikap Kritis Parlemen terhadap Kinerja Pemerintah

 

UU TPKS pun akan menjadi payung hukum untuk merehabilitasi pelaku serta sebagai jaminan agar kekerasan seksual tidak kembali berulang. UU ini akan menjadi pegangan dalam usaha bersama mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual.

Menurut Puan, kemajuan dalam pembahasan RUU ini merupakan buah kerja keras semua elemen bangsa seperti para aktivis dari berbagai kalangan, LSM, akademisi, dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Mengingat banyak korban kekerasan seksual adalah perempuan, pengesahan RUU TPKS ini dipandang sebagai hadiah bagi kaum perempuan dalam menyambut Hari Kartini yang jatuh pada tanggal 21 April.

 

KOMENTAR