Sabu Yang Dikemas Dalam Bentuk Permen, Beredar di Semarang

Inakoran

Saturday, 03-03-2018 | 01:52 am

MDN
Salah seorang siswa SDN Gayamsari menunjukkan perm

ong>Semarang, Inako – 

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, berhasil membongkar sindikat pengedar sabu yang dikemas dalam bentuk bungkusan permen, yang beredar luas di Kota Semarang dalam beberapa minggu belakangan ini.

Menurut pihak kepolisian, sabu tersebut berasal dari China dan masuk kategori nomor satu. Pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan ER alias John di kawasan wisata Kopeng, Kabupaten Semarang. Pria asal Boyolali itu sengaja mencari tempat kos yang tersembunyi di antara kebun wisata agar praktik terlarangnya tak terendus petugas.

"Lokasi tempat kos ER sangat sulit terdeteksi karena bukan bagunan kos permanen dan merupakan satu-satunya kamar yang disewakan oleh penduduk setempat. Tersangka sengaja mencari lokasi tersembunyi di antara kebun-kebun tanaman bunga, agar aktivitas ilegalnya tidak terpantau oleh aparat," kata Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru, Jumat (2/3/2018).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1,1 kilogram sabu-sabu yang bungkus dalam kemasan teh China. Selain itu, juga terdapat puluhan paket sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus permen.

Tersangka ER mengedarkan sabu-sabu di wilayah Klero, Tingkir, Tengaran, Getasan dan Bawen yang masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Semarang, Boyolali, dan Salatiga. Selain diedarkan di Jateng narkotika tersebut juga dikirim melalui Kantor Pos ke Jakarta dan Halmahera.

Penyidik BNN Jateng saat ini masih mengembangkan dan menyelidiki asal sabu tersebut. Tersangka mengaku mengambil narkotika sebanyak empat kilogram itu di sebuah alamat di Semarang dan disuruh melakukan transaksi oleh seseorang yang hanya dikenalnya melalui telepon bernama Jiun.

Selanjutnya, barang haram itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam larutan air detergen dan solar. Tersangka dijerat Pasal 114 junto Pasal 112 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

KOMENTAR