BPOM Semarang Minta Distributor Tarik Viostin DS Dari Peredaran
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang meminta para distributor Viostin DS untuk menarik produk tersebut dari peredaran.
"Kami akan pantau terus karena kemarin masih ditemukan di toko-toko dan apotek," kata Kepala BBPOM Semarang Endang Pudjiwati, di sela penertiban jamu ilegal di Desa Tunjung, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (8/2/2018) petang.
Permintaan penarikan dilakukan setelah sebelumnya, melalui keterangan resminya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan berdasarkan hasil pengawasan melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, ditemukan bahwa dua produk tersebut terbukti positif mengandung DNA babi.
Terkait dengan hal itu, Badan POM RI telah menginstruksikan PT Pharos Indonesia sebagai produsen Viostin DS dan PT Medifarma Laboratories sebagai produsen Enzyplex untuk menghentikan produksi dua produk tersebut dan menarik seluruh produk yang sudah tersebar di pasaran.
Beberapa waktu terakhir, BPOM setempat sedang melakukan pemantauan terhadap produk-produk di pasaran. Kendati waktu penarikan masih ada, dia mengatakan pihaknya akan mengambil dan mengamankan produk tersebut jika ditemukan dalam pantauan.
"Kami harapannya distributor semuanya memastikan bahwa tidak ada lagi Viostin DS maupun Enzyplex yang beredar karena sudah dibatalkan izin edarnya, jadi tidak boleh lagi beredar dan untuk memberikan ketenangan kepada masyarakat," tegasnya.
TAG#Bpom, #Semarang, #Viostin Ds
182255131
KOMENTAR