Saham, Mahar Nikah Zaman Now Bisakah?

Hila Bame

Sunday, 21-07-2019 | 08:28 am

MDN
Ilustrasi (ist)

Jakarta, Inako

Meskipun sudah banyak pasangan rumah tangga baru yang memakai saham sebagai mahar pernikahan, namun demikian masih  banyak juga yang bertanya keabsahan  investasi beriko itu jika dijadikan mahar dalam membangun mahligai baru pada etape yang panjang. 

Pertanyaan itu terutama dengan saham-saham yang yang murah lalu selanjutnya entitas itu tutup umpamanya, apakah makna mahar sebagai ungkapan rasa cinta ikut melorot juga? Belakangan, banyak juga pertanyaan tentang legalitas saham sebagai mahar terutama berkaitan dengan agama. karena investasi saham bukanlah uang namun hanya surat berharga. 

Baru-baru ini, investor saham di Sumatera Utara menggunakan saham sebagai hadiah pernikahannya. Akad dan resepsi pernikahan digelar pada 13 Juli lalu di Kota Padang Sidempuan, Provinsi Sumatra Utara. Hadiah pernikahan ini yakni 10 lot (1.000 unit) saham PT Mayora Indah Tbk (MYOR).

"Bertambah satu lagi investor Sumatera Utara yang menggunakan saham sebagai hadiah Pernikahannya. Selamat kepada kakak Rizki Annisa, S.TP & Muhammad Fadhli Lubis S.Kom," tulis akun resmi Instagram Bursa Efek Indonesia (BEI) perwakilan Sumatra Utara @idx_sumut.

Sesungguhnya nya apakah boleh saham dijadikan sebagai mahar dalam pernikahan?

Menurut Jaih Mubarok, Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), mahar yang diberikan suami kepada istri boleh saja berupa uang, jasa, benda dan turunannya. Paling penting, mahar ini nantinya bisa dipindahkan kepemilikannya.

"Jadi bentuknya bisa bermanfaat. Makanya saham boleh karena turunan dari barang dan uang, jadi saham boleh," jelas  Jaih , Kamis (18/7/2019).
 

 

TAG#Nikah

163634187

KOMENTAR