Satgas Keagamaan Majalengka Perbolehkan Sholat Taraweh dan Sholat Idul Fitri
Majalengka, Inako
Gugus Tugas Keagamaan Covid-19 Kabupaten Majalengka memperbolehkan umat muslim di Majalengka melaksanakan ibadah secara berjamaah di masjid atau mushola, seperti shalat Jum'at, shalat taraweh dan shalat Idul Fitri 1441. Namun relaksasi ibadah itu diperkenankan dengan catatan, tetap menerapkan protokol kesehatan dan physical distancing secara ketat.
BACA JUGA: 5 kebiasaan pagi yang didukung sains ini akan membuat Anda bahagia dan puas
BACA JUGA: Raup Rp 1 Miliar, Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Penipuan Parcel Lebaran
Penegasan itu diungkapkan Ketua Satgas Keagamaan Yayat Hidayat yang juga Kepala Kantor Kemenag Majalengka usai memimpin rapat di aula kantor Kemenag setempat, Senin, 18 Mei 2020. Pertemuan itu menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di Kabupaten Majalengka.
Turut mendampingi Ketua Satgas Keagamaan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Majalengka KH.Anwar Sulaeman, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) H.E.Z Abidin, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama H Asep Syahidin. Peserta dalam rapat tersebut para Kepala KUA, pejabat di lingkungan Kemenag Majalengka, pimpinan ormas dan tamu undangan lainnya.
Menurut Yayat, dari hasil rapat evaluasi PSBB di wilayah Kabupaten Majalengka bersama tim Gugus Tugas Covid-19 kemarin, pihaknya kembali menggelar rapat lanjutan bersama MUI, DMI, FKUB serta tim Satgas Keagamaan, guna merumuskan panduan kaifiyat ibadah pasca penerapan PSBB di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Kesimpulannya dari diskusi ini, kami memperbolehkan umat Islam di Majalengka melaksanakan shalat taraweh, shalat rawatib, shalat jum'at, shalat idul fitri, takbiran di masjid, asalkan mematahui protokol kesehatan secara ketat," kata Yayat.
Alasan Majalengka mempersilakan kaum muslimin melaksanakan ibadah berjamaah di masa pandemi ini, sambung dia, selain relaksasi ibadah, Majalengka kini sudah masuk zona biru (aman) hasil evaluasi PSBB.
"Kendati ada pelonggaran beribadah, tempat yang akan dilaksanakan harus benar-benar steril, aman dari bahaya covid-19, tidak dikonsentrasikan pada satu titik (harus menyebar), serta berada di kawasan yang benar-benar terkendali dari virus corona," tutur Yayat.
BACA JUGA: Jaga Produktivitas Masa PSBB, Kominfo Sediakan Ragam Pelatihan Bidang Digital
Penjelasan serupa diungkapkan Ketua MUI Majalengka KH Anwar Sulaeman. Dijelaskan dia, dalam pelaksanaan shalat Idulfitri yang daerahnya masih rawan Covid-19, dianjurkan melaksanakannya di rumah baik secara sendiri maupun berjamaah dengan keluarga.
Sedangkan bagi zona aman diperbolehkan melaksanakan shalat di masjid dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.Seperti membawa sajadah masing-masing, memakai masker, tidak bersalaman, memperpendek bacaan shalat dan khutbah. Kemudian, menjaga jarak minimal 1 meter.
"Kalau silaturrahmi, ziarah kubur, takbir keliling tidak boleh dilaksanakan. Yang boleh hanya takbir di masjid atau mushola dengan jumlah terbatas," tutur Yayat.
BACA JUGA : Soal Kesetiaan Dalam Perkawinan, 5 Zodiak Ini Pantas Untuk Dijadikan Contoh
Usai berdikusi Satgas Keagamaan Covid-19 Majalengka langsung membuat surat edaran (SE) Satgas Keagamaan Kabupaten Majalengka Nomor : 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Ibadah dan kaifiyat takbir serta Idulfitri di masa pandemi Covid-19. SE itu ditandatangani langsung oleh pimpinan Kemenag Majalengka, MUI, DMI, FKUB. Tujuan pembuatan SE itu untuk melindungi dan menjaga keselamatan serta kesehatan masyarakat seraya memohon rahmat dan perlindungan Allah SWT.
TAG#Majalengka, #Sholat Tarawih, #Sholat Idul Fitri
184892401
KOMENTAR