Satpol PP Denpasar Akan Tindak TKA Ilegal

Inakoran

Wednesday, 23-05-2018 | 00:27 am

MDN
Tenaga kerja Asing Asal China yang sebelumnya beke

Denpasar, Inako –


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, I Made Sukadana menegaskan pihaknya akan menindak tegas tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di sejumlah lokasi di Bali termasuk yang bekerja sebagai pramuwisata di beberapa obiek wisata yang ada di provinsi itu.

"Warga Negara Asing (WNA) bekerja ilegal itu adalah tindakan melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pramuwisata. Perda ini menyebutkan WNA tidak boleh bekerja sebagai pramuwisata atau `guide` di Bali, apalagi yang ilegal dengan menyalahgunakan visa kunjungan sebagai wisatawan," kata Sukadana di Denpasar, Senin.

Berdasarkan sejumlah laporan yang diterima, Sukadana menduga terdapat sejumlah biro perjalanan wisata (BPW) yang mempekerjakan warga negara asing secara illegal di Bali.

"Kami terus memantau, memang ada indikasi BPW mempekerjakan pramuwisata yang tidak berlisensi, itu akan kami stop. Sudah banyak kami pantau di lapangan, BPW yang mempekerjakan tenaga WNA tanpa izin dan sudah kami serahkan ke Kantor Imigrasi," ucapnya.

Ia mengatakan, baru-baru ini pihak Satpol PP Bali mendeteksi adanya warga Tiongkok yang melakukan kegiatan ilegal dengan bekerja sebagai pramuwisata di Bali.

"Kami sudah mengecek ke Jimbaran, Kabupaten Badung, mereka sewa satu rumah ditempati 11 orang warga Tiongkok. Apabila sudah melakukan aktivitas ilegal, pasti akan ditindak dan ditangkap langsung. Ini sudah kami kejar dan pantau," uajarnya.
 

KOMENTAR