Sebagian Besar Perusahaan di Kota Ambon Belum Terapkan UMK

Inakoran

Wednesday, 09-05-2018 | 00:30 am

MDN
Ilustrasi [ist]

Ambon, Inako –

Sebagian besar perusahaan yang beroperasi di Kota Ambon hingga kini belum menggaji para karyawannya berdasarkan upah minimum kota (UMK) sebagaimana ditetapkan pemerintah.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon Godlief Isak Soplanit, hampur 70 persen perusahaan di Ambon belum menerapkan Upah Minumum Kota (UMK) bagi para karyawan.

"Pengawasan yang dilakukan sepanjang tahun 2017 dan awal 2018 perusahaan yang belum menerapkan UMK sesuai ketentuan umumnya usaha ritel yakni penjualan baju dan usaha makanan dan minuman seperti kedai kopi dan makanan," katanya di Ambon, Senin (7/5/2018).

Saat ini, kata Isak, terdapat 4.000 perusahaan yang beroperasi di Kota Ambon, dan 30 persen perusahaan telah menerapkan UMK serta mendaftrakan pekerjanya pada BPJS kesehatan dan ketenagakejaan, sementara 70 persen belum menerapkan standar UMK serta BPJS.

"Masih ada ribuan perusahaan yang belum memenuhi hak-hak tenaga kerja. Kita berharap hasil pengawasan akan dilakukan evaluasi tim guna diketahui berapa jumlah perusahaan yang sudah menerapkan UMK dan BPJS atau yang belum menerapkan sama sekali," katanya.

Ia mengatakan, UMK Ambon Tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp2,1 juta, dan tahun 2018 meningkat menjadi Rp2,3 juta. Penetapan UMK ini harus ditindaklanjuti dengan pembayaran upah bagi karyawan.

"Penerapan UMK yang belum maksimal dikarena kondisi ekonomi memberikan peluang yang kurang efektif bagi pelaku usaha untuk membayar UMK sesuai ketentuan," ujarnya.

KOMENTAR