Segini Besarnya Denda Jika Tidak Lapor SPT Tahunan2019

Jakarta, Inako
Batas akhir Laporan SPT Tahunan 2019 menurut pengumuman Laman Dirjend Pajak adalah 31 Maret 2020 atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Dan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan yakni paling lama 4 Bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 30 April setiap tahunnya. Selanjutnya kantor pajak akan menerbitkan surat tagihan pajak dan akan dikirimkan kepada wajib pajak yang telat atau tidak lapor SPT tahunan.
Apabila telat melaporkan SPT Tahunan, maka resiko untuk menerima denda dari Ditjen Pajak. Lalu berapa jumlah denda akibat telat lapor SPT Tahunan?
Berdasarkan Pasal 7 UU 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), denda telat lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi yakni Rp100 ribu.
Untuk wajib pajak badan yang telat melaporkan SPT Tahunan PPh badan akan didenda sebesar Rp1 juta.
Dan cara membayar denda tak perlu repot ke kantor pajak. Sebab, pembayaran denda bisa dilakukan dengan cara transfer ke kas negara.
KOMENTAR