Sejumlah Kades di Blitar Tolak Sertifikat Tanah Massal, Aktivis: Itu Lebai

Inakoran

Monday, 07-05-2018 | 21:42 pm

MDN
Ilustrasi [ist]

Blitar, Inako –

Sejumlah aktivis anti korupsi di Blitar, menganggap sejumlah kepala desa di daerah itu lebai. Anggapan itu mereka sampaikan menyusul sikap sejumlah kepala desa yang menolak pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau sertifikat massal di desa mereka.

Tercatat sembilan kepala desa di Kabupaten Blitar, Jawa Timur menolak pelaksanaan program itu. Kesembilan desa yang enggan melaksanakan program PTSL adalah Desa Dayu, Desa Jiwut, Desa Krenceng, Desa Bangsri, Desa Kemloko, Desa Ngoran, Desa Modangan, Desa Penataran dan Kelurahan Nglegok.

Mereka berdalih, hingga saat ini mereka belum ada peraturan bupati (Perbup) yang mengatur hal itu.

“Jika bertahan dengan pendiriannya, kesembilan kades diminta untuk mundur saja. Sembilan kades itu sebaiknya mundur saja," ujar Moh Triyanto selaku Koordinator Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) yang juga jaringan ICW di Jawa Timur, Minggu (6/5/2018).

Menurut Triyanto, PTSL merupakan program pemerintah pusat, dimana Presiden Joko Widodo turun ke sejumlah daerah. Bahkan Jokowi membagikan langsung sertifikat tanah ke masyarakat. Secara yuridis PTSL berpayung hukum pada Perpres dan SKB 3 menteri.

"Asalkan menerapkan sesuai prosedur dan tanpa niat mengambil keuntungan pribadi tentu tidak masalah," tegasnya.

Perbup bisa dinanti sambil jalan. Di sisi lain Triyanto menilai kades jabatan yang dipilih langsung masyarakat. Karenanya jika sudah menolak melayani masyarakat sebaiknya mundur saja dari jabatan kades.

"Kalau sudah tidak mau melayani kepentingan masyarakat, buat apa menjadi kades," tegasnya.

Kades Dayu Kecamatan Nglegok Nur Rifai menegaskan tidak akan melaksanakan PTSL sebelum Bupati Blitar Rijanto menerbitkan Perbup. Mewakili 9 Kades di Kecamatan Nglegok, Nur Rifai mengatakan, tanpa perbup para kades khawatir persoalan hukum di kemudian hari.

Baca Juga:

 

 


 


Jokowi Perintahkan Menteri ATR/BPN Percepat Terbitkan Sertifikat Tanah

Dr. Tintin Surtini: Masalah Sertifikat Ganda Harus Diselesaikan Di Pengadilan

BPN Sukabumi Targetkan Seluruh Tanah Warga Punya Sertifikat

Prof. Arie Sukanti Hutagalung, SH, MLI : Publik Sering Pertanyakan Kepastian Hukum Tentang Kepemilikan Tanah 

 

 

 

 

 

KOMENTAR