Selundupkan Barang Secara Ilegal Dari Malaysia, Seorang Warga Kalsel Diamankan Polres Bengkayang

Inakoran

Tuesday, 29-05-2018 | 04:06 am

MDN
Ilustrasi [ist]

Pontianak, Inako – 

Seorang warga Bengkayang, Kalimantan Barat berinisiap PN diamankan jajaran Polres Bengkayang, dan Polsek Sanggau Ledo karena membawa sejumlah barang illegal dari Malaysia.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan satu mobil Toyota Kijang Pickup bernomor polisi KB 8339 K yang berisi gas elpiji, aneka makanan dan minuman tanpa izin.

"Penangkapan terhadap satu pelaku yang membawa satu unit mobil Toyota Kijang Pickup warna hitam dengan Nomor Polisi KB 8339 K dengan TKP Dusun Malo Desa Sahan Kecamatan Seluas," ujar Kabag Ops Polres Bengkayang, Kompol Paino, di Bengkayang, Minggu.

Paino menjelaskan, saat diperiksa, PN tidak menunjukan dokumen apapu atas barang yang ada di dalam mobil pickup yang dikendarainya.

"Dengan tidak membawa dokumen yang sah terhadap barang yang dibawanya membuat PN berhadapan dengan aparat dan hukum sehingga kita amankan," jelas Paino.

"Atas aksinya PN dijerat dengan hukum tindak pidana Pasal 136 Undang Undang RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau pasal 8 ayat 1 Jo pasal 62 ayat 1 UU RI no 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 31 ayat 1 UU no 16 tahun 1992 tentang karantina hewan Ikan dan tumbuhan," jelas dia.

Saat ini, lanjut Paino, pelaku masih diperiksa intensif di Polres bengkayang berserta barang bukti dibawahnya.

Terkait hal itu, Paino mengimbau masyarakat untuk tidak sekali - sekali melakukan tindakan melanggar hukum seperti membawa barang ilegal. Hal itu selain melanggar hukum juga akan merugikan negara.

KOMENTAR