150 Desa di Kotabaru, Kalsel Masuk Kawasan Hutan
Kotabaru, Inako –
Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, H Akhmad Rivai mengatakan, terdapat 150 desa di wilayah itu masuk kawasan hutan.
Keseratus lima puluh desa itu tersebar di 21 kecamagtan yang ada di Kabupaten Kotabaru.
Nama desa yang masuk kawasan hutan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.435/Menhut-II/2009, tentang Penunjukan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Selatan.
Pemerintah Kotabaru, kata Rivai, mesti segera mengubah status desa itu agar tidak mengalami kendala dalam pembangunan yang akan dilakukan di desa-desa tersebut.
"Pemkab Kotabaru harus segera mengubah status desa yang masih berada dalam kawasan hutan, karena apabila hal itu tidak segera dilakukan bisa mengganggu pelaksanaan pembangunan di daerah," katanya.
Pasalnya, sejumlah dana yang bersumber dari APBD maupun APBN mensyaratkan lokasi pembangunan terbebas dari kawasan atau sengketa.
Dikatakan, pemda harus bekerja keras agar 150 desa tersebut terlepas dari status kawan hutan produksi, atau hutan lindung atau hutan cagar alam.
Rivai menambahkan, banyak fasilitas umum yang kini berada dalam kawasan hutan, seperti sebagian Bandara Gusti Syamsir Alam di Stagen, Kantor Polsek Pulaulaut Utara, di Kecamatan Pulaulaut Utara.
Sejumlah kantor kecamatan juga berada dalam kawasan hutan, seperti Kecamatan Pulau Sembilan, bersama lima desa di wilayah tersebut.
"Hampir satu Kecamatan Pulau Sembilan masuk dalam kawasan. Dan ini tidak bisa dibiarkan, karena di daerah tersebut banyak bangunan fasilitas umum, dan status dalam kawasan harus segera diubah," tutur Rivai.
Desa yang lainnya di antaranya, empat desa di Kecamatan Pulaulaut Kepulauan masuk dalam kawasan cagar alam.
Mantan kepala Dinas Cipta Karya Permukiman, Perumahan dan tata Ruang tersebut menambahkan, pemerintah pusat melalui Pemprov memberikan kesempatan kepada pemda untuk mengusulkan pelepasan kawasan.
"Kesempatan ini harus benar-benar dimanfaatkan oleh Pemkab Kotabaru dalam hal ini instansi terkait. Karena batas pengusulan tersebut 31 Mei 2018," paparnya.
Baca juga :
Cegah Gejolak Harga Jelang Lebaran, Satgas Pengan Kalsel Awasi Distributor
Kalsel Butuh 3.000 Ekor Sapi Per Bulan
Petani Kabupaten Hulu Sungai Selatan Diminta Kembangkan Pupuk Organik
TAG#Kalsel, #Kotabaru, #Desa, #Kawasan Hutan
188609281
KOMENTAR