Senator Papua Barat Apresiasi Langkah MRP Temui Jokowi

Timoteus Duang

Friday, 29-04-2022 | 17:04 pm

MDN
Senator Papua Barat, Filep Wamafma [ist]

 

JAKARTA, INAKORAN

Belum lama ini, Majelis Rakyat Papua (MRP) menemui Presiden Joko Widodo untuk membawa aspirasi penundaan pemekaran wilayah Papua.

 

MRP meminta Pemerintah menunggu adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengajukan permohonan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2021.

Senator Papua Barat, Filep Wamafma menganggap pertemuan itu sebagai langkah yang harus diapresiasi.

“MRP datang ke hadapan Presiden dan menyampaikan aspirasi masyarakat tentang penolakan pemekaran. Sah-sah saja dan seharusnya diapresiasi secara positif bahwa aspirasi itu bisa sampai ke Presiden”, kata Filep.

 


Baca juga

Senator Filep Menyoal Pemekaran Papua dalam Bingkai Keamanan


 

Doktor luluhan Unhas inipun menanggapi adanya sentilan dari beberapa pihak yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan MRP bukan merupakan bagian dari tupoksinya.

“Salah satu tugas MRP sesuai amanat Pasal 20 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus adalah memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan, dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak Orang Asli Papua, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.”  

“Jadi kalau ada OAP datang ke MRP dan menyampaikan aspirasi tentang penolakan pemekaran, lalu MRP menyampaikannya kepada Presiden, hal itu sudah selayaknya. Pasal 56 PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP juga mengatakan tugas menyampaikan aspirasi itu,” tambah Filep.  

 


Baca juga

Filep Minta Pemerintah Jawab Kekhawatiran Rakyat Atas Pemekaran di Papua


 

Filep menambahkan bahwa secara filosofis, kehadiran MRP hendaknya dibaca sebagai upaya perlindungan, penghormatan, keberpihakan, dan pemberdayaan OAP, termasuk masyarakat adat.

“Jangan lebih dulu menaruh prasangka terhadap aspirasi yang disampaikan MRP kepada Presiden. Saya pikir, pasti ada alasan-alasan rasional yang dapat dipertanggungjawabkan di balik aspirasi yang disampaikan MRP kepada Presiden, yaitu suatu upaya memproteksi OAP, menjaga supaya hak-hak OAP.”

 

 

KOMENTAR