Ade Yasin Bantah Perintahkan Suap, KPK: Itu Lumrah
JAKARTAN, INAKORAN
Tersangka kasus suap audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 Ade Munawaroh Yasin membantah dirinya memberikan perintah kepada anak buahnya untuk memberikan uang suap kepada jajaran auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat.
Komisi Pemberantasan Korupsi menilai bantahan Ade Yasin itu sebagai suatu yang lumrah terjadi seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Ade Yasin tertangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan yang digelar pada Selasa, 26 April 2022 malam. Ade ditangkap lantaran diduga menyuap sejumlah auditor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat.
Baca juga
PM Kishida Mulai Melakukan Perjalanan Untuk Perdamaian ke Asia Tenggraa dan Eropa
Akan tetapi, di hadapan penyidik KPK, Ade membantah memberikan perintah kepada anak buahnya untuk melakukan tindakan melawan hukum tersebut. Bahkan Ade menganggap dirinya dipaksa bertanggungjawab atas inisiatif anak buahnya.
Menanggapi bantahan Ade itu, KPK mengatakan bahwa, bantahan tersangka merupakan hal yang umum dan lumrah terjadi. Setiap tersangka berhak membantah tuduhan-tuduhan yang dilayangkan padanya.
KPK memastikan, bantahan Ade Yasin tidak mempengaruhi proses penyidikan yang tengah berlangsung. Lembaga antirasuah itu mengaku telah mengantongi bukti yang kuat ketika menetapkan Ade sebagai tersangka.
TAG#ade yasin, #bupati bogor, #kasus suap ade yasin, #bpk jawa barat
188585057
KOMENTAR