Seorang Ibu di Garut Aniaya Anak Kandung
Garut, Inako –
Kisah penganiayaan orang tua terhadap anak kandung kembali terjadi di Kabupaten Garut.
Kali ini, kisah pilu itu menimpa seorang bocah sekolah dasar berinisial MR (7) yang beralamat di Desa Lebakagung, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
MR dikabarkan telah mengalami penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri yang berinisial NS (32) dengan cara disetrika di hampir seluruh tubuhnya.
Peristiwa ini diketahui terjadi pada Senin (19/2/2018), ketika korban tidak mau mengikuti upacara karena alasan sedang sakit.
Setelah diperiksa oleh guru korban, guru itu melihat luka bakar di sekujur tubuh korban dan, menurut pengakuan korban, dia mengaku disetrika oleh ibu kandungnya sendiri.
Paska pengakuan bocah tersebut, pihak guru lantas menghubungi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), kemudian dilakukan penindakan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Garut untuk dimintai keterangan sebaga pelaku penganiayaan terhadap anak kandung yang terjadi Selasa (20/2/2018).
"Korban sebelumnya telah mendapatkan perawatan oleh tim RSU Dr Slamet," kata Budi di Mapolres Garut, Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Garut, Selasa.
Terkait motif pelaku melakukan penganiayaan, Budi mengatakan, pihaknya sulit mendapat keterangan karena pelaku sulit diajak berkomunikasi setelah ditangkap.
"Pelaku tidak mengalami gangguan, mungkin kaget setelah kami amankan," ucap Budi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76C Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Tindakan Kekerasan terhadap Anak, dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
TAG#Jawa Barat, #Garut, #Penganiayaan Anak
182221045
KOMENTAR