Serikat Pekerja Tambang Afrika Selatan Memenangi Gugatan Soal Standar Keselamatan Penambang Dari COVID-19.
Johannesburg, Inako
Serikat pertambangan Afrika Selatan, Minggu (3/5) mengatakan mereka telah memenangkan kasus di pengadilan melawan pemerintah terkait instruki yang memaksa pihak berwenang untuk memberlakukan pedoman ketat pada perusahaan pertambangan untuk melindungi pekerja terhadap COVID-19.
Serikat pekerja mengatakan dalam sebuah pernyataan di Facebook bahwa pihaknya "benar-benar gembira" dengan putusan pengadilan pada hari Jumat.
“Sekarang kehidupan dan mata pencaharian para pekerja tambang dapat dilindungi,” kata Asosiasi Serikat Pekerja dan Konstruksi Uni Afrika Selatan (AMCU) Joseph Mathunjwa, seperti dikutip Inakoran.com dari Reuters, Senin (4/5).
Afrika Selatan merupakan produsen platinum, mangan, dan bijih krom terbesar di dunia. Terkait pandemi, negara itu telah mencatat 6.336 kasus virus corona, di mana 123 di antaranya telah meninggal.
Baca Juga: Ribuan Migran Ethiopia Dideportasi Dari Sejumlah Negara Timur Tengah Karena Coronavirus
Baca Juga: Para Migran Sebut Libya Sebagai Neraka Bagi Manusia
Baca Juga: Afrika Kewalahan Hadapi Serangan Belalang
Selama masa penguncian, negara itu membiarkan tambangnya tetap beroperasi dengan kapasitas setengah dari kondisi normal.
Tetapi AMCU mengajukan gugatan ke pengadilan atas standar keselamatan nasional untuk tambang, termasuk prosedur sanitasi dan tingkat minimum alat pelindung, sebelum mereka kembali bekerja.
Para penambang takut terinfeksi karena jarak sosial hampir tidak mungkin terjadi di dalam lubang tambang yang dalam.
Pekerja di tambang yang dalam di Peru juga telah mendorong agar tidak kembali bekerja tanpa peralatan pelindung yang memadai dan informasi yang tepat tentang kasus-kasus di lokasi.
Perlawanan semacam itu juga bisa menyebar ke Chili, Burkina Faso, Amerika Serikat dan negara-negara lain, di mana pekerja tambang membuat tuntutan serupa.
KOMENTAR