Setelah Hampir Empat Bulan Kabur dari Rutan, Egi Harson Kembali Diringkus Polisi

Timoteus Duang

Monday, 16-05-2022 | 15:06 pm

MDN
Satreskrim Polres Manggarai berhasil membekuk Egi Harson Agung, seorang narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan di Ruteng, Manggarai, NTT.

 

RUTENG, INAKORAN

Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap Egi Harson Agung (22) pada Minggu (15/5/2022) di Desa Iteng, Kecamatan Satar Mese.

 

Egi merupakan seorang narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Ruteng.

Dalam keterangan persnya, Paur Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, mengatakan, penangkapan itu dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai Iptu Arviandre Maliki, S.Tr.K. bersama personil Satreskrim dan Personil dari Rutan Kelas II B Ruteng.

"Telah ditangkap DPO narapidana yang kabur sekian bulan dari Rumah Tahanan kelas II B Ruteng. Lokasi penangkapan, rumah keluarga pelaku, di Desa Iteng, Kecamatan Satar Mese Kabupaten Manggarai," ujar Made.

 


Baca juga

Diduga Berkaitan dengan Bisnis Esek-esek, Kasus Nona Bocil di Kediri Berhasil Dibongkar Polisi


 

Narapidana mengaku berhasil kabur dengan cara melompat pagar tembok bagian belakang Rutan pada bulan Januari 2022 kemudian melarikan diri sampai akhirnya ditangkap pada hari Minggu, 15 Mei 2022.

Saat ini narapidana sudah diamankan di Rutan Polres Manggarai.

 

Penulis: Agustinus Ardi

Editor: Tommy Duang

 

 

KOMENTAR