Soal Hak Angket, AHY: Saya Tidak Tertarik dan Tidak Melihat Ada Kepentingan untuk Itu

Timoteus Duang

Monday, 26-02-2024 | 12:43 pm

MDN
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono

 

JAKARTA, INAKORAN.COM

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan partainya tidak tertarik untuk mengajukan hak angket di DPR.

 

“Saya tidak tertarik sekaligus juga tidak melihat ada kepentingan melakukan hak angket,” ujar AHY di Istana Negara, Senin (26/2/2024).

Demokrat, yang saat ini sudah bergabung dalam pemerintahan, menganggap hak angket DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 bukanlah sesuatu yang urgen. “Tidak mungkin kami ikut-ikutan,” tegas AHY.

Putra Presiden ke-enam Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menambahkan, pihaknya tengah berfokus mengawal pemerintahan Presiden Jokowi.

Baca juga: AHY dan Moeldoko Berjabat Tangan Sebelum Rapat Kabinet Paripurna

“Kita yang berada di lembaga pemerintahan hari ini harus fokus pada target-target pencapaian. Saya hanya ingin fokus di sana.”

Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN itu menambahkan, Pemilu 2024 sudah berjalan dengan baik.

“Kita tahu sampai dengan hari ini terus melakukan penghitungan suara. Kita menunggu dan menghormati hasil formal dari KPU secara resmi.”

Baca juga: Mahfud MD: Hak Angket Sangat Boleh Selidiki Pelanggaran Pemilu

“Saya juga sejak awal kita semua bisa mengikuti bahwa pasangan Pak Prabowo dan Mas Gibran ini bisa unggul dengan angka yang juga menentukan artinya berjarak dibandingkan kontestan lainnya.”

Hal itulah yang membuat AHY kemudian yakin bahwa semuanya sudah jelas dan “tidak ada yang perlu diributkan.”

Walaupun demikian, pemimpin partai yang selama 9 tahun berada di luar pemerintah itu menghormati keputusan partai lain yang ingin mengajukan hak angket.

Baca juga: Survei LSI: Mayoritas Penerima Bansos Pilih Prabowo-Gibran

“Tapi kalau ada pihak-pihak yang ingin mengajukan keberatan dan lain sebagainya tersedia ruang dan ini negara demokrasi,” tegas AHY.

Belakangan, usulan untuk mengajukan hak angket DPR santer terdengar. Hak angket itu bertujuan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. 

 

KOMENTAR