Mahfud MD: Hak Angket Sangat Boleh Selidiki Pelanggaran Pemilu

Sifi Masdi

Monday, 26-02-2024 | 10:23 am

MDN
Cawapres Mahfud MD [ist]

 

 

 

 

 

Jakarta, Inakoran

 

Calon Wakil Presiden nomor urut 03, Mahfud MD, menyoroti  penyelengggaran  Pemilu 2024. Pelanggaran Pemilu dapat dilakukan dengan menggunakan hak angket oleh DPR RI. Hal itu disampaikan Mahfud MD usai sarapan di Kopi Klotok, Sleman, DIY, pada Minggu (25/2/2024)

 

Menurut Mahfud, penggunaan hak angket oleh DPR RI tidak terbatas pada pemilu itu sendiri, melainkan pada kebijakan yang berdasar pada kewenangan tertentu.

 

BACA  JUGA: Survei LSI: Mayoritas Penerima Bansos Pilih Prabowo-Gibran

 

"Kalau bolehnya sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok," ujar Mahfud.

 

Ia menekankan bahwa angket yang diberlakukan oleh DPR RI tidak berkaitan langsung dengan pemilu, melainkan lebih kepada kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

 

"Yang bisa diangket pemerintah, kalau ada kaitan dengan pemilu, boleh, kan kebijakan, kemudian dikaitkan dengan pemilu. Tapi, yang diperiksa tetap pemerintah, itu tinggal politik saja," tambahnya,

 

BACA  JUGA: Surya Paloh Tegaskan NasDem Siap menjadi Oposisi

 

Walaupun Mahfud tidak memiliki wewenang untuk menerapkan hak angket, sebagai ahli hukum, ia menegaskan bahwa hak angket tersebut sangat boleh dilakukan oleh DPR RI. Ia juga menyoroti bahwa angket tidak dapat mengubah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Mahkamah Konstitusi (MK), yang memiliki jalur proses tersendiri.

 

Dalam konteks konstitusi, Mahfud mengingatkan bahwa DPR RI memiliki hak untuk melakukan hak angket dalam syarat-syarat tertentu terhadap kebijakan pemerintah. Hak ini diberikan untuk melakukan pemeriksaan atau penyelidikan terhadap kebijakan tersebut.

 

 

 

 

Sementara itu, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chico Hakim, menilai bahwa pelanggaran pemilu seharusnya diselidiki melalui Hak Angket DPR daripada dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Chico menjelaskan bahwa MK hanya berwenang mengusut sengketa pemilu terkait perselisihan suara, sementara pelanggaran pemilu melibatkan aspek lebih luas.

 

BACA  JUGA: Keluarga Korban Penculikan Aktivis 98 Kembali Tagih Janji Presiden Jokowi

 

Chico menyoroti bahwa Hak Angket DPR dapat menangani pelanggaran pemilu secara menyeluruh, termasuk permasalahan terkait lembaga penyelenggara dan pengawas, pelanggaran prosedur, permainan uang, hingga dugaan keterlibatan aparat pemerintah. Dengan demikian, Hak Angket DPR menjadi instrumen yang lebih tepat untuk menyelidiki dan menyelesaikan permasalahan terkait pelanggaran pemilu.

 


 


 

KOMENTAR