SYL Tarik Setoran dari Anggaran yang Di-mark Up
JAKARTA, INAKORAN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan itu diumumkan pada Rabu (11/10/2023).
Selain SYL, komisi antirasuah itu juga menetapkan Sekertaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.
SYL dan kedua anak buahnya ini diduga menyalahgunakan wewenang dengan menarik upeti berupa sejumlah uang dari pejabat eselon I dan II di lingkup Kementan.
Upeti yang berkisaran antara 4.000 USD-10.000 USD itu bersumber dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark up.
SYL diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta menarik setoran tersebut. Selain itu, mereka juga meminta sejumlah uang kepada vendor yang mendapat proyek.
“SYL membuat kebijakan pungutan ataupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya,” ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/10/2023).
Tanak juga mengaku, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya dana yang mengalir ke partai politik. SYL adalah politisi Partai NasDem.
NasDem menghormati langkah KPK yang menetapkan SYL sebagai tersangka kasus korupsi.
“Kami meminta agar seluruh proses yang dilalui SYL memenuhi prinsip hukum yang adil dan bermartabat," ungkap Sekertaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim.
KOMENTAR