TB Hasanuddin: Kenaikan Pangkat Istimewa Hanya untuk Prajurit Aktif
Jakarta, Inako
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, memberikan klarifikasi penting terkait rencana kenaikan pangkat jenderal kehormatan bagi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Dalam pernyataannya, TB Hasanuddin menekankan bahwa kenaikan pangkat secara istimewa di tubuh TNI hanya berlaku bagi prajurit aktif, bukan bagi mereka yang sudah memasuki masa pensiun.
Hal ini, kata Hasanuddin, diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pasal 33 Ayat 3a dalam undang-undang tersebut dengan tegas menyatakan bahwa "pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa" berlaku untuk prajurit aktif atau yang belum pensiun.
BACA JUGA: Dukung Hak Angket, Megawati Tidak Bermaksud Memakzulkan Presiden Jokowi
Contoh yang disebutkan Hasanuddin adalah kenaikan pangkat dari kolonel menjadi Brigjen atau dari Letjen menjadi jenderal, yang seharusnya hanya diberikan kepada mereka yang telah berhasil dalam melaksanakan tugasnya dengan luar biasa. Pernyataan ini memberikan gambaran bahwa pangkat kehormatan tersebut bukanlah hak yang bisa diperoleh oleh purnawirawan atau pensiunan TNI.
Hasanuddin juga menjelaskan bahwa istilah pangkat kehormatan kini tidak lagi ada dalam dunia militer saat ini, mengacu pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Undang-undang ini tidak mengatur kenaikan pangkat bagi perwira atau prajurit yang telah memasuki masa purna tugas.
BACA JUGA: Tom Lembong Kritik Pemerintah: Jokowi Sibuk Berpolitik, Tapi Kesampingkan Urus Rakyat
Klarifikasi ini datang sebagai respons terhadap rencana Presiden Joko Widodo untuk menyematkan pangkat jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Meskipun acara penyematan tersebut dijadwalkan pada rapat pimpinan TNI-Polri, Hasanuddin menegaskan bahwa UU yang berlaku adalah acuan utama dalam hal kenaikan pangkat.
Walaupun pemberian pangkat kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto telah diumumkan, TB Hasanuddin memberikan pengertian yang lebih rinci dan kontekstual mengenai batasan dan ketentuan hukum terkait kenaikan pangkat di lingkungan TNI.
KOMENTAR