Dukung Hak Angket, Megawati Tidak Bermaksud Memakzulkan Presiden Jokowi

Aril Suhardi

Tuesday, 27-02-2024 | 12:36 pm

MDN
Presiden Jokowi dan Ketum PDI Perjuangan Megawati [Ist]

 

Jakarta, Inakoran.com

Inisiatif dan dukungan PDI Perjuangan terhadap penggunaan Hak Angket DPR tidak bermaksud untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo.

Hak Angket ini diusulkan semata-mata untuk mengusut terjadinya dugaan kecurangan pemilihan umum.  

Hal ini disampaikan oleh Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

BACA JUGA: Mahfud MD: Hak Angket Itu untuk Kebijakan Pemerintah, Bukan untuk Hasil Pemilu

“Hak Angket bukan untuk pemakzulan,” ujar Todung, dikutip pada Selasa (27/02/2024).

Todung menjelaskan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri malah menghendaki pemerintahan Jokowi tetap kokoh hingga selesai. Tak hanya itu, Mega juga tidak berencana menarik menteri PDI Perjuangan dari kabinet.

“Ibu Megawati juga tidak ingin pemerintah goyah sampai 20 Oktober 2024, dan Ibu Megawati tidak memerintahkan para menteri dari PDI Perjuangan untuk mundur,” jelas Todung.

Todung menambahkan, sekali pun nantinya hasil Hak Angket akan memakzulkan presiden, itu persoalan lain. Tetapi saat ini, penggunaan Hak Angket yang diusulkan PDI Perjuangan tidak ada kaitannya dengan pemakzulan.

BACA JUGA: Mahfud MD: Hak Angket DPR Bisa Jatuhkan Sanksi Politik kepada Presiden, Termasuk Pemakzulan

“Proses pemakzulan itu terpisah dengan angket yang jalan sendiri, tetapi jika bahan hasil angket menjadi bahan untuk pemakzulan, itu persoalan lain. Sekarang ini Hak Angket tidak ada hubungannya dengan pemakzulan,” tegas Todung.

Sebelumnya, calon presiden nomor tiga Ganjar Pranowo mengusulkan penggunaan Hak Angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres.

Usulan Ganjar didukung PDI Perjuangan dan direspons positif oleh partai pendukung pasangan nomor satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Sementara itu, Cawapres Ganjar, Mahfud MD menegaskan Hak Angket tidak bisa membatalkan hasil Pemilu, tetapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada presiden, salah satunya berupa pemakzulan.

KOMENTAR