Mahfud MD: Hak Angket DPR Bisa Jatuhkan Sanksi Politik kepada Presiden, Termasuk Pemakzulan

Timoteus Duang

Monday, 26-02-2024 | 19:53 pm

MDN
Mahfud MD

 

JAKARTA, INAKORAN.COM

Pakar hukum sekaligus calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menegaskan bahwa hak angket di DPR bisa menjatuhkan sanksi politik pada seorang presiden. Salah satu sanksi yang mungkin adalah pemakzulan.

 

Hal ini disampaikan Mahfud melalui unggahan Facebook resminya, @Mahfud MD pada Senin (26/2/2024).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut, minimal ada dua jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024, yaitu melalui jalur hukum dan jalur politik.

Jalur hukum yang ditempuh melalui MK, tulis Mahfud, bisa membatalkan hasil Pemilu. “Asal ada bukti dan hakim MK berani.”

Baca juga: Mahfud MD: Hasil Pemilu Bisa Dibatalkan Lewat Jalur Hukum, Asalkan Ada Bukti dan Hakim MK-nya Berani

Sedangkan jalur politik yang ditempuh melalui jalur DPR, tidak bisa membatalkan hasil pemilu, tapi bisa menjatuhkan sanksi kepada presiden. “Termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya,” tulis Mahfud.

“Jalur hukum bisa ditempuh oleh paslon yang arenanya adalah MK. Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol yang arenanya adalah DPR.”

Mahfud menambahkan, semua partai politik di DPR punya legal standing untuk menuntut pemerintah dengan menggunakan hak angket.

Baca juga: Soal Hak Angket, AHY: Saya Tidak Tertarik dan Tidak Melihat Ada Kepentingan untuk Itu

“Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa dong.”

Namun, sebagai calon wakil presiden yang bukan orang partai, Mahfud tidak bisa menempuh jalur politik, namun bisa masuk melalui jalur hukum.

“Tapi Mas Ganjar dan Cak Imin bisa langsung melalui dua jalur karena selain paslon, mereka juga tokoh parpol,” tegas Mahfud.  

 

KOMENTAR