Mahfud MD: Hasil Pemilu Bisa Dibatalkan Lewat Jalur Hukum, Asalkan Ada Bukti dan Hakim MK-nya Berani

Timoteus Duang

Monday, 26-02-2024 | 19:40 pm

MDN
Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3 Mahfud MD. FOTO: Tangkapan layar video wawancara Mahfud dengan awak media, diunggah di Instagram @mohmahfudmd

 

JAKARTA, INAKORAN.COM

Pakar hukum sekaligus calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyebut, hasil pemilihan umum bisa dibatalkan melalui jalur hukum yang diproses di Mahkamah Konstitusi.

 

“Jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani,” tulis Mahfud di unggahan facebook resminya @Mahfud MD, Senin (26/2/2024).

Menurut Mahfud, ada dua jalur yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024, yakni jalur hukum dan jalur politik.

“Jalur hukum bisa ditempuh oleh paslon yang arenanya adalah MK. Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol yang arenanya adalah DPR.”

Baca juga: Soal Hak Angket, AHY: Saya Tidak Tertarik dan Tidak Melihat Ada Kepentingan untuk Itu

Mengenai hak angket yang lagi ramai dibicarakan belakangan ini, Mahfud menegaskan bahwa hal itu tidak bisa membatalkan hasil pemilu.

Walaupun demikian, angket di DPR bisa memberikan sanksi politik kepada presiden.

“Termasuk impeachment (pemakzulan), tergantung pada konfigurasi politiknya,” tegas Mahfud.

Baca juga: AHY dan Moeldoko Berjabat Tangan Sebelum Rapat Kabinet Paripurna

Mahfud menambahkan, dirinya hanya bisa menempuh jalur hukum dan tidak bisa menempuh jalur politik karena dia bukan tokoh partai politik.

“Tetapi Mas Ganjar dan Cak Imin bisa langsung melalui dua jalur karena selain paslon, mereka juga tokoh parpol,” tulis Mahfud.

 

KOMENTAR