Mahfud MD: Hak Angket Itu untuk Kebijakan Pemerintah, Bukan untuk Hasil Pemilu

Junny Yanti

Tuesday, 27-02-2024 | 10:14 am

MDN
Foto: Instagram @mohmahfudmd

JAKARTA, INAKORAN.COM

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut DPR dan Partai politik boleh mengeluarkan hak angket untuk menyelidiki kebijakan-kebijakan pemerintah.

“Hak angket itu urusan DPR dan parpol mau apa nggak, soal siapa yang boleh diangket itu ya pemerintah,” ujar Mahfud di Sleman, Yogyakarta, dikutip Selasa (27/2/2024).

Mahfud menyebut hak angket hanya bisa memeriksa terkait kebijakan pemerintah, namun tidak bisa mengubah keputusan KPU.

“Hak angket ditujukan kepada pemerintah, dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil pemilunya,” ungkap Mahfud.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu menekankan bahwa KPU dan Bawaslu tidak bisa diajukan hak angket.

BACA JUGA: TKN Ingatkan Kubu Anies-Ganjar, Usulan Hak Angket Untungkan Prabowo-Gibran

“Jadi ketua KPU dan Bawaslu nggak bisa diangket, yang bisa pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan kemudian dikaitkan dengan pemilu tapi yang diperiksa tetap pemerintah.”

Mahfud juga menyinggung pernyataan para juru bicara paslon lain yang mengatakan bahwa angket tidak bisa digunakan pada pemilu.

“Siapa bilang nggak cocok, bukan pemilunya, tapi kebijakannya yang berdasarkan kewenangan tertentu, itu urusan DPR dan Parpol ya, saya nggak punya wewenang,” ujar Mahfud.

“Tapi kalau sebagai ahli hukum saya ditanya apakah boleh, ya amat sangat boleh,” tambahnya.

KOMENTAR