Terkait Perpres Publisher Rights, Meta Tolak Bayar Konten Berita

Sifi Masdi

Friday, 23-02-2024 | 13:32 pm

MDN
Platform Meta [ist]

 

 

 

 

Jakarta, Inakoran

 

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights (Hak-Hak Penerbit) pada tanggal 20 Februari 2024. Perpres ini mengamanatkan penyedia layanan platform digital, termasuk Google, Meta, X, dan lainnya, untuk memberikan kompensasi kepada perusahaan media yang kontennya tersebar melalui media sosial. Presiden Jokowi menyatakan bahwa Perpres Publisher Rights ini juga mengatur tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

 

Namun, Meta, perusahaan induk dari Facebook, Threads, Instagram, dan WhatsApp, dengan tegas menolak kewajiban membayar konten berita yang diposting oleh penerbit secara sukarela di platform mereka.

 

BACA JUGA: Apple Bakal Luncur AI Sendiri di Perangkat Lunaknya

 

Rafael Frankel, Direktur Kebijakan Publik, Asia Tenggara, Meta, menyampaikan bahwa perusahaan telah berkonsultasi dengan pemangku kebijakan dan memahami isi Perpres Publisher Rights. Frankel menekankan bahwa Meta menghargai kemajuan dalam mendukung jurnalisme berkualitas, namun, mereka yakin tidak diwajibkan membayar konten berita tersebut.

 

Sebagai dasar penolakan Meta, mereka merujuk pada laporan penelitian NERA Economic Consulting. Menurut laporan tersebut, mayoritas penerbit berita membagikan konten artikel di platform media sosial Meta, bukan sebaliknya. Dr. Jeffrey Eisenach, seorang Ajun Profesor di Fakultas Hukum Universitas George Mason, dalam hasil risetnya menyatakan bahwa lebih dari 90 persen penayangan organik tautan artikel dari penerbit berita adalah tautan yang diposting oleh media itu sendiri.

 

 

 

 

 

 

Tanggapan Google

 

Selain Meta, Google Indonesia juga memberikan tanggapan terhadap aturan pembayaran berita kepada media. Perwakilan Google Indonesia menyatakan bahwa mereka akan segera mempelajari rincian aturan ini. Google mengklaim telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung pembangunan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia.

 

BACA JUGA: Begini Respon Google Soal Perpres Publisher Rights yang Ditandatangani Jokowi

 

"Sangatlah penting agar produk kami dapat menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias," ucap perwakilan Google Indonesia. Google menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam dan menciptakan ekosistem berita yang seimbang.

 

Dalam upaya bersama ini, Google Indonesia menyatakan komitmennya untuk memastikan bahwa semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, dapat berkembang. Mereka menegaskan pentingnya menciptakan ekosistem yang mampu menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang.

 

Dampak Terhadap Media

 

Tidak adanya kesepakatan antara pemerintah dan Meta terkait pembayaran konten berita dapat memiliki dampak besar pada ekosistem media dan jurnalisme di Indonesia. Penerbit berita mungkin menghadapi tantangan finansial lebih lanjut jika platform digital utama seperti Meta menolak membayar konten mereka.

 

BACA JUGA: Kemajuan AI Bikin Hari Kiamat Semakin Tampak di Depan Mata

 

Di sisi lain, sikap terbuka Google untuk mempelajari aturan tersebut dan komitmennya terhadap ekosistem berita yang berkelanjutan memberikan harapan bagi kerjasama yang saling menguntungkan di masa depan.

 

Kini, seiring berjalannya waktu, akan menarik untuk melihat bagaimana negosiasi antara pemerintah, platform digital, dan penerbit berita akan berkembang, serta dampaknya terhadap keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia.


 

KOMENTAR