Terungkap Modus Guru di Gorontalo Lakukan Tindakan Asusila: Manfaatkan Status Yatim Piatu Korban
JAKARTA, INAKORAN.com – Polres Gorontalo membongkar modus DH (57), oknum guru salah satu sekolah menengah di Gorontalo dalam melakukan tindakan asusila terhadap salah satu siswi di sekolahnya.
Berdasarkan keterangan Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, diketahui bahwa DH memanfaatkan kondisi korban sebagai anak yatim piatu. Dia sudah mulai mendekati korban yang masih di bawah umur sejak tahun 2022.
"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video."
DH mengayomi korban hingga korban merasa nyaman. Keduanya membangun hubungan asmara.
"Kemudian modus yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan (korban) merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman sampai terjadi seperti itu."
Baca juga: Kemenag Minta Siswi yang Terlibat Video Syur di Gorontalo Diberi Perlindungan
Polisi yang menetapkan DH sebagai tersangka dan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun. Ancaman itu ditambah sepertiga karena statusnya sebagai tenaga pendidik.
"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo. Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ungkap Deddy.
Sementara itu, Kementerian Agama meminta madrasah tempat korban mengenyam pendidikan untuk segera mengambil langkah-langkah perlindungan terhadap korban. Kemenag Kabupaten Gorontalo diimbau untuk bekerja sama dengan KPAI.
Baca juga: Kemenag Akan Tindak Tegas Guru Madrasah yang Terlibat Video Asusila di Gorontalo
TAG#guru di gorontalo, #video syur guru gorontalo
182193426
KOMENTAR