Tim Hukum Prabowo-Gibran Sebut 19 Tuduhan Kecurangan yang Disampaikan Kubu AMIN Tak Terbukti

Timoteus Duang

Thursday, 18-04-2024 | 12:01 pm

MDN
Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan memberikan keterangan pers di MK, Selasa (16/4/2024). Otto menyebut 19 butir tuduhan kecurangan yang disampaikan kubu AMIN tak terbukti kebenarannya. FOTO: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, INAKORAN.com - Tim hukum pasangan capres-cawapres terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menyebut tuduhan kecurangan yang dipersoalkan dalam sengketa Pilpres 2024 sama sekali tidak terbukti kebenarannya.

Dalam kesimpulan sidang yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi  (MK) Selasa (16/4/2024) kemarin, tim ini menguraikan dengan jelas bahwa 19 butir tuduhan kecurangan yang disampaikan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tidak terbukti.

 

“Khusus kasus ini, kami sampaikan di 01, ada sembilan belas yang dituduhkan kepada 02 bahwa melakukan kecurangan,” ujar anggota tim hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Ketum Projo Sebut Peluang Pertemuan Jokowi dan Megawati Sudah Tertutup

“Ternyata setelah kami lihat satu per satu dari 19 ini di kesimpulan ini kami uraikan dengan jelas satu pun tidak terbukti adanya kecurangan tersebut.”

Otto juga menyebut, urusan mengadili dugaan kecurangan seperti yang disampaikan pihak pemohon bukanlah ranah Mahkamah Konstitusi.

“Hukum acaranya sudah tegas menyatakan dan tidak boleh dilanggar, [bahwa] yang dipersoalkan itu harus mengenai berapa suara yang Anda peroleh,”

Baca juga: Dari Ibu Mega Hingga Habib Rizieq, Ini Daftar 23 Pihak yang Ajukan Amicus Curiae di MK

“Tetapi sekarang yang dipersoalkan ternyata adalah ada kecurangan-kecurangan yang menurut kami sebenarnya tidak merupakan ranah MK.”

 

KOMENTAR