Tjoko Tjandra Ditahan di Rutan Salemba
Jakarta, Inako
Polisi telah berhasil menangkap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu mulai malam ini, Jumat (31/7/2020), resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri.
"Mulai malam ini yang bersangkutan Saudara Djoko Tjandra menjadi narapidana di pemasyarakatan dan menjadi warga binaan di pemasyarakatan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).
Menurut Reynhard, penempatan Djoko Tjandra di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri itu hanya bersifat sementara. Hal itu dilakukan dalam rangka proses pemeriksaan terpidana yang divonis 2 tahun penjara itu.
"Selanjutnya juga kami melihat protokol kesehatan yang bersangkutan. Jadi kami akan tempatkan yang bersangkutan di Cabang Rutan Salemba di Mabes Polri ini," sambung Reynhard.
TAG#Polri, #Tjoko Tjandra, #Kasus Bank Bali, #Burona, #Terpidana
161660299
KOMENTAR