TPDI: Fadli Zon Jangan Asbun, HAM yang Melekat Pada Munarman Tunduk pada Pembatasan HAM Menurut UU

Hila Bame

Friday, 30-04-2021 | 23:03 pm

MDN

 

JAKARTA, INAKORAN

 

Petrus Selestinus, Koordinator TPDI, menyesalkan pernyataan  Fadli Zon yang dinilai tidak bertanggung jawab terhadap Densus 88 memposisikan lembaga itu telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), demikian catatan tertulis yang diterima INAKORAN. Com Jumat, (30/4/21).

 

Tindakan kepolisian Densus 88, terhadap Munarman pada (27-4-2021) baik mengenai penangkapannya maupun penutupan mata saat penangkapan, adalah tindakan yang sah menurut hukum dan memenuhi aspek HAM dan Hukum, sesuai prinsip pembatasan HAM menurut pasal 28J UUD 45, pasal 1 angka 20, pasal 5, pasal 7, pasal 16 KUHAP dan pasal 28 UU Pemberantasan Terorisme.


 

BACA:  TPDI: Densus 88 Dipastikan Miliki Bukti Kuat saat Cokok Munarman

 


Karena itu sangat "disesalkan" pernyataan sejumlah pihak (Fadli Zon dkk), karena secara tidak bertanggung jawab telah menuduh Densus 88 saat penangkapan terhadap Munarman sebagai telah melanggar HAM dan Hukum, tanpa memahami duduk masalahnya dan pembatasan HAM oleh UUD 1945, KUHAP dan oleh UU Pemberantasan Terorisme.

 

Fadli Zon dkk. seharusnya memahami, bahwa Konstitusi memang menjamin HAM setiap orang, akan tetapi pada saat bersamaan Konstitusi juga membatasi HAM setiap orang pada saat tertentu dan bersifat sementara, sebagaimana diatur di dalam pasal 28J UUD 1945, dalam KUHAP dan di dalam UU No.5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.


BACA:  

Yenny Wahid: Hentikan Polemik Status KKB, Fokus Kesejahteraan Saudara Kita di Papua

 


 

ONSTITUSIONALITAS PEMBATASAN HAM

Konstitusionalitas perlindungan atas HAM seseorang, seharusnya dipahami secara utuh oleh Fadli Zon dkk., karena meskipun Konstitusi telah mengatur perlindungan HAM setiap orang, tetapi Konstitusi juga mengatur pembatasan HAM seseorang lain demi melindungi HAM pihak lain, sebagaimana ketentuan pasal 28J UUD 1945.

Pasal 28J ayat (1) UUD 1945, secara tegas menyatakan bahwa: "setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.  

Pasal 28J ayat (2) UUD 45 : "dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral dstnya.".

Pada.pasal 1 butir 20 KUHAP, bahwa: penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang yang diatur dalam undang-undang ini.

 

Pasal 28 UU Tindak Pidana Terorisme menegaskan bahwa penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup, paling lama 14 hari dan jika waktu 14 hari tidak cukup, maka penyidik dapat meminta ijin Ketua Pengadilan Negeri dalam wilayah hukumnya untuk diperpanjang selama 7 hari.

 

Prinsip menjunjung tinggi HAM, adalah prinsip dimana  HAM seorang dibatasi oleh KUHAP dan oleh UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, ketika seseorang telah berstatus tersangka, maka Undang-Undang hanya memberikan sejumlah hak tertentu antara lain, hak untuk didampingi Penasehat Hukum; hak untuk mendapat kunjungan  Rohaniwan; hak untuk mengajukan Praperadilan dll. sebagai pemenuhan HAM dengan pembatasan.

PENUTUP MATA MUNARMAN SESUAI UU.

Soal pengenaan penutup mata Munarman saat penangkapan, hal itu sejalan dengan standar internasional dan perintah pasal 33 dan 34 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yaitu "Kerahasiaan Identitas" sebagai pelindungan hukum untuk melindungi Penyidik, Jaksa, Hakim, Advokat, Pelapor, Saksi dan Petugas Lembaga Pemasyarakatan beserta keluarganya. 

Prinsip pelindungan itu juga diberlakukan terhadap Pelapor, Ahli dan Saksi yaitu saat bersaksi tidak bertatap muka dengan terdakwa atau pemberian keterangan dengan menggunakan alat komunikasi audio visual yang diselenggarakan oleh LPSK.

Dengan demikian, maka tidak ada yang salah dan tidak ada.pelanggaran HAM dalam penangkapan Densus 88 terhadap Munarman, sebagaimana didalilkan Fasli Zon dkk. karena penangkapan itu sendiri adalah kewenangan penyidik untuk melakukan pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka Munarman karena diduga telah melakukan tindak pidana terorisme, berdasarkan bukti permulaan yang cukup.


(PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI).

KOMENTAR