TPN Ganjar-Mahfud Ungkap Perubahan Format Debat Capres Oleh KPU Sembunyikan Ketidakmampuan
Jakarta, Inako
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud membongkar esensi dari perubahan format debat calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) pada Pemilihan Presiden 2024. TPN menilai bahwa momen debat adalah wadah yang tak boleh disalahgunakan untuk menyembunyikan ketidakmampuan.
Deddy Yevri Henry Sitorus, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo - Mahfud Md, menegaskan bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengadakan debat yang dihadiri bersamaan oleh pasangan calon atau tanpa sesi debat individu mengakibatkan hilangnya kesempatan untuk menilai kompetensi dan kapabilitas calon wakil presiden secara langsung.
BACA JUGA: Soal Tidak Ada Debat Cawapres, Pengamat Sebut KPU Bela Gibran
"Debat tersebut bukanlah alat untuk menyembunyikan ketidakmampuan calon," ungkap Deddy di Jakarta,, 2 Desember 2023.
Ia juga menyatakan bahwa absennya debat Cawapres seorang diri merupakan penghinaan terhadap kemampuan para Cawapres, dengan penekanan khusus pada Gibran Rakabuming Raka.
Deddy menilai bahwa perubahan format ini, jika dimaksudkan untuk melindungi Gibran, justru dapat berdampak kontraproduktif. Menurutnya, hal ini akan membuat Gibran kehilangan kesempatan untuk membuktikan kemampuannya, terutama jika ia kelak terpilih.
BACA JUGA: Mahfud MD Ungkap Dirinya Dipilih jadi Cawapres Ganjar untuk Tegakkan Hukum dan Berantas Korupsi
Pendapat serupa disuarakan oleh Todung Mulya Lubis, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud MD. Todung mempertanyakan konsistensi Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, dalam menjalankan perintah undang-undang terkait debat Capres dan Cawapres peserta Pilpres 2024.
Todung berpendapat bahwa KPU seharusnya tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, yakni lima kali debat yang terdiri dari tiga kali debat Capres dan dua kali debat Cawapres.
BACA JUGA: Mahfud MD Ungkap Dirinya Dipilih jadi Cawapres Ganjar untuk Tegakkan Hukum dan Berantas Korupsi
Menurut Todung, keputusan Hasyim Asy’ari untuk menghadirkan Capres dan Cawapres dalam semua lima debat akan menghilangkan kesempatan bagi publik untuk menilai kualitas Cawapres secara utuh.
“Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang mengatakan bahwa debat capres akan dilakukan dengan menghadirkan capres dan cawapres dalam 5 kali acara debat, menurut saya bukan saja menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam pasal 277 UU No 7/2017 tentang Pemilu junto Pasal 50 PerKPU Nomor 15/2023, tetapi juga akan menghilangkan kesempatan publik untuk menilai secara utuh kualitas cawapres, yang akan menjadi orang Nomor 2 di republik ini,” kata Todung via Zoom Meeting, di Jakarta. Sabtu (2/12/2023).
KOMENTAR