Trump Resmi Tetapkan UU Stablecoin: Apa Dampak Bagi Dunia Kripto?
Jakarta, Inakoran
Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani Undang-Undang Stablecoin pada Jumat, 18 Juli 2025. UU yang dinamakan Genius Act ini menjadi tonggak penting dalam sejarah industri aset digital karena untuk pertama kalinya Amerika Serikat memiliki kerangka hukum federal yang mengatur secara langsung stablecoin—aset kripto yang nilainya dipatok terhadap mata uang seperti dolar AS.
Langkah ini dinilai sebagai dorongan besar bagi legitimasi dan masa depan industri kripto, yang selama ini menghadapi ketidakpastian hukum dan peraturan.
Genius Act menetapkan bahwa: Stablecoin harus sepenuhnya didukung oleh aset likuid, seperti dolar AS dan surat utang jangka pendek. Penerbit stablecoin wajib mengungkapkan komposisi cadangan mereka secara publik setiap bulan.
BACA JUGA:
Harga Minyak Tertekan: Pasar Cermati Ketegangan Dagang Jelang 1 Agustus
Harga Emas Rebound: Investor Cemas Ketidakpastian Tarif Dagang Trump
Trump Usulkan Aset Kripto Masuk ke Dana Pensiun AS
Regulasi berlaku secara nasional, memberi kerangka kerja yang seragam di seluruh negara bagian. RUU ini disahkan oleh DPR AS dengan suara mayoritas 308-122, mendapat dukungan luas dari Partai Republik dan hampir separuh anggota Partai Demokrat.
“Penandatanganan ini merupakan validasi besar atas kerja keras dan semangat kepeloporan Anda,” ujar Trump, sebagaimana dikutip oleh Channel News Asia, Minggu (19/7/2025).
Dengan hadirnya UU ini, sektor stablecoin yang saat ini bernilai lebih dari US$ 260 miliar (Rp 4.239 triliun) berpotensi tumbuh pesat. Standard Chartered bahkan memproyeksikan nilainya bisa menembus US$ 2 triliun (Rp 32.609 triliun) pada 2028.
Pelaku industri menyambut baik regulasi ini karena dianggap bisa: meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan terhadap stablecoin; mendorong adopsi oleh bank, konsumen, dan pelaku pasar keuangan; memfasilitasi pembayaran instan, lebih murah, dan efisien.
Beberapa perusahaan besar seperti Circle dan Ripple telah mulai mengupayakan lisensi perbankan guna mengoptimalkan integrasi stablecoin dalam sistem keuangan tradisional.
Catatan Kritis
Meski disambut positif oleh industri, tidak sedikit kritik yang dilontarkan terhadap Genius Act. Sejumlah anggota Partai Demokrat dan kelompok advokat konsumen menyoroti beberapa kelemahan: kurangnya perlindungan anti pencucian uang (AML) yang kuat; tidak adanya pembatasan terhadap raksasa teknologi dan entitas asing dalam menerbitkan stablecoin sendiri; potensi risiko konsentrasi pasar dan dominasi oleh segelintir pemain besar.
Hal ini menimbulkan pertanyaan soal pengawasan jangka panjang dan dampak terhadap stabilitas sistem keuangan. Disahkannya UU ini juga tidak lepas dari tekanan dan strategi lobi besar-besaran yang dilakukan sektor kripto.
Berdasarkan data dari Federal Election Commission, industri kripto menggelontorkan lebih dari US$ 245 juta (sekitar Rp 3,99 triliun) selama siklus pemilu 2024 untuk mendukung kandidat pro-kripto, termasuk Trump.
Kemenangan ini dianggap sebagai bukti bahwa sektor kripto kini bukan lagi pemain pinggiran, melainkan aktor strategis dalam politik dan ekonomi Amerika Serikat.
Disclaimer:
Harga mata uang kripto dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, pastikan untuk selalu mengecek harga terkini sebelum melakukan transaksi. Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca.







KOMENTAR