UU Administrasi Kependudukan Digugat, MK Diminta Izinkan Warga Tidak Memeluk Agama

Timoteus Duang

Wednesday, 23-10-2024 | 12:24 pm

MDN
Gedung Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, INAKORAN.com – Dua warga bernama Raymond Kamil dan Indra Syahputra menggugat Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang mengatur urusan agama ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 146/PUU-XXII/2024 itu, Kamil dan Syahputra meminta MK memperbolehkan warga tidak memeluk agama tertentu.

 

Para pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan sejumlah aturan yang menurut mereka mengharuskan warga negara untuk beragama atau menganut agama.

Mereka merasa ada ketidakpastian perlindungan bagi warga gara-gara keharusan itu.

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Tragedi 1998 Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat, Bantah Pernyataan Yusril

"Hak konstitusional para pemohon yang tidak memeluk agama dan kepercayaan dirugikan dengan berlakunya Undang-Undang yang menjadi objek permohonan dan kerugian bersifat aktual dan/atau menurut penalaran yang wajar dapat terjadi dan memiliki hubungan sebab-akibat yang nyata," demikian ujar pemohon, dikutip dari risalah persidangan, Rabu (23/10/2024).

Menurut pemohon, pemerintah membatasi kebebasan beragama hanya berdasarkan pilihan agama yang ada di kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca juga: Budi Arie: Presiden Prabowo Amanatkan Koperasi Harus Jadi Tulang Punggung Ekonomi

Pemohon mengaku harus berbohong bahwa mereka memeluk agama tertentu agar mereka dilayani saat mengurus KTP.

Pemohon juga merasa kehilangan hak untuk melangsungkan pernikahan secara sah karena pernikahan di Indonesia bersyarat pada ritual agama yang dianut oleh calon mempelai.

Baca juga: Kemenko PMK Mengawal Mekanisme Pengelolaan 21 Stadion Nasional yang Direnovasi

Pemohon juga merasa dirugikan karena harus mengikuti pendidikan keagamaan.

 

KOMENTAR