Mahfud MD Tegaskan Tragedi 1998 Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat, Bantah Pernyataan Yusril

Timoteus Duang

Wednesday, 23-10-2024 | 10:57 am

MDN
Mahfud MD

JAKARTA, INAKORAN.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, meminta semua pihak mengakui bahwa kekerasan, kerusuhan, dan penghilangan paksa yang terjadi pada tahun 1998 termasuk dalam kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Pernyataan ini disampaikan Mahfud sebagai tanggapan atas komentar Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut bahwa Tragedi 1998 tidak termasuk pelanggaran HAM berat.

 

Mahfud menjelaskan bahwa peristiwa tersebut sudah ditetapkan oleh Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM berat.

"Diakui saja, tapi kita tidak pernah minta maaf kepada siapapun," kata Mahfud ketika ditemui di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (22/10/2024), setelah menghadiri Serah Terima Jabatan (Sertijab) Menteri Pertahanan.

Ia menegaskan bahwa satu-satunya pihak yang berwenang untuk menetapkan apakah sebuah peristiwa termasuk pelanggaran HAM berat adalah Komnas HAM, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Baca juga: Budi Arie: Presiden Prabowo Amanatkan Koperasi Harus Jadi Tulang Punggung Ekonomi

"Yang boleh menyatakan pelanggaran HAM berat itu terjadi atau tidak terjadi, tentu bukan Menkumham. Yang boleh mengatakan itu hanya Komnas HAM, menurut Undang-undang," ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfud juga menyatakan bahwa jika Komnas HAM keliru dalam menyimpulkan suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM berat, maka hal tersebut perlu dikoreksi oleh Komnas HAM sendiri.

"Kalau Komnas HAM keliru dalam menyimpulkan, itu nanti perlu dikomunikasikan oleh Komnas HAM," tambah Mahfud.

Baca juga: Mayor Teddy Dilantik Jadi Seskab Tapi Tidak Mundur dari TNI, Ini Penjelasan Gerindra

Mahfud juga mengingatkan bahwa ketika ia menjabat sebagai Menko Polhukam, ia selalu mengikuti keputusan Komnas HAM, termasuk pengakuan atas 12 peristiwa yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat, salah satunya adalah "Tragedi 1998."

Ke-12 peristiwa tersebut, menurut Mahfud, telah diakui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini mendapat apresiasi dari PBB. "Apa yang ditetapkan oleh Komnas HAM, saya laksanakan," kata Mahfud.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Tragedi 1998 tidak tergolong sebagai pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Dilantik jadi Seskab, PDI Perjuangan Saran Mayor Teddy Mundur dari TNI

Hal tersebut disampaikan saat Yusril menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024), menjelang pelantikan anggota Kabinet Merah Putih. "Enggak (pelanggaran HAM berat tragedi 1998)," kata Yusril.

 

KOMENTAR