Mayor Teddy Dilantik Jadi Seskab Tapi Tidak Mundur dari TNI, Ini Penjelasan Gerindra

Saverianus S. Suhardi

Tuesday, 22-10-2024 | 13:37 pm

MDN
Mayor Teddy [Foto: Ist]

JAKARTA, INAKORAN.com - Partai Gerindra pasang badan untuk Mayor Teddy Indra Wijaya yang diminta mundur dari TNI karena sudah dilantik menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab) di Pemerintahan Prabowo-Gibran.

Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan posisi Seskab bukan setingkat menteri. Saat ini Seskan berada di bawah Kementerian Sekretaris Negara. Karena itu, Mayor Teddy tidak pelru mundur dari TNI.

"Untuk Sekretaris Kabinet sekarang ini struktur dan komposisinya berubah. Sekretaris Kabinet itu ada sekarang di bawah Mensesneg, jadi bukan setingkat menteri," kata Dasco, dikutip pada Selasa, 22 Oktober 2024.

BACA JUGA: Dilantik jadi Seskab, PDI Perjuangan Saran Mayor Teddy Mundur dari TNI

Dasco mengungkapkan, dalam Perpres yang baru, Seskab bisa diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) dengan pangkat maksimal eselon II atau Brigadir Jenderal. Karena itu, Seskab bisa dijabat oleh anggota polisi maupun TNI.

“Dalam Perpres disebutkan bahwa setinggi-tingginya eselon II atau setinggi-tingginya berpangkat Brigadir Jenderal. Sehingga dalam jabatan tersebut, yang sama dengan yang di Istana yang diisi juga oleh TNI atau polisi, Mayor Teddy tidak perlu pensiun,” terang Dasco.

Sementara itu, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin menyarankan agar Mayor Teddy mundur diri dari TNI.  Dia beralasan, anggota TNI aktif hanya bisa ditempatkan di 10 lembaga atau kementerian, dan Seskab bukan salah satunya.

BACA JUGA: Gibran yang Muda dan Prabowo yang Berpengalaman, Bagaimana Keduanya Selalu Kompak dan Sejalan?

“Bukan masalah bahwa Seskab itu setingkat menteri atau tidak. Penempatan prajurit TNI aktif itu hanya dapat di tempatkan di 10 lembaga/kementerian," kata TB Hasanuddin pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Adapun 10 lembaga atau kementerian yang bisa ditempati TNI, yakni Badan Intelijen, Kemenhan, Polhukam, Lemhanmas, BSSN, BNN, Sesmilpres, MA, Wantanas, dan SAR.

Menurut TB Hasanuddin, Mayor Teddy mesti mundur dari TNI agar tidak menyalahi aturan yang ada. Jika Mayor Teddy tidak mundur, TB Hasanuddin menyarankan agar UU TNI direvisi.

 

KOMENTAR