Zoom meeting & Regulasi untuk Nelayan yang dikangkang Regulator, Corona akan pergi Musuh abadi Aturan yang dikhianati

Hila Bame

Monday, 18-05-2020 | 16:55 pm

MDN
Buyung Fadly

 

Jakarta, Inako

 

"Jangan lagi memunggungi  lautan, karena lautan menjadi sumber ekonomi  hari ini dan masa depan bangsa Indonesia" Jokowi, Presiden ke-7 RI.

Demikian bunyi  tagline, atau protokol bangsa Indonesia dalam memandang dan memahami sektor ekonomi kelautan yang potensinya masih amat sangat luas.

 

BACA JUGA:   Ekonom CORE Perkirakan BI akan Turunkan Suku Bunga Lagi

Keluasannya memicu banyak kapal asing datang mencuri ikan, sebagian ditenggelamkan era menteri Susi, meski kekinian kabar berita semacam, bak ditelan jagad nyaris tanpa riuh, sedikitpun tidak, tiada lagi berita kapal ditenggelamkan. 

 

BACA JUGA:  KNTI: Swasembada Garam Rakyat Butuh Komitmen Kuat Pemerintah

Fragmentasi Corona merubah model rapat demikian bentuk sidang tidak lagi bersinggungan wajah, dekat dihati melempar jauh raut segala rupa, zoom meeting menjadi solusi ngeri dari kengerian corona yang kian kejam dan brutal.

 

 

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI)  memantul undangan Zoom meeting (11/5/2020) membahas berbagai macam rupa persoalan ekonomi sektor kelautan yang oleh banyak ahli kelautan hingga pemerhati ikan menjadi lumbung ekonomi layaknya pertanian, bisnis StartUp demikian destinasi wisata dengan segala premium ekosistem yang dibangun terus mendengung menderu hingga pelosok kampung dari Papua hingga Aceh bagian Barat negara Kesatuan RI. 

 

BACAJUGA:  Serap Hasil Tangkapan Nelayan, Penuhi Pangan Di Tengah Pandemi Korona

Dari ruang rapat maya Inakoran.com  mencatat beberapa keluhan para nelayan yang belum bahkan, dikhianati oleh pembuat kebijakan. Beleid yang dibuat tidak lebih sebagai ajimat usang tak bernyawa, jangan sebut taji membela nelayan, itu aturan melindungi nelayan, faktanya menjauh dari panggang bahkan semakin menjauh layaknya perahu nelayan yang terlempar digempur gelora.

Pada 2016 lahirlah UU No 7 tentang Perlindungan Nelayan dan Petambak Garam. 

Namun regulasi yang dibuat oleh pemerintah itu  dikhinati oleh oknum itu sendiri. kata Buyung Fadly Ketua DPD KNTI Kepri. 


"Apa yang bisa kami rasakan, lanjut Fadly,  dari regulasi ini, tidak ada perlindungan mulai dari harga ikan, keselamatan nelayan, asuransi, BBM dan gaji buruh nelayan berstandar  UMK, bantuan yang tidak tepat sasaran, semua ini tidak ada yang dirasakan dari regulasi yang berjudul melindungi ini hanya fiksi", pungkasnya melaui pesan singkat WhatsApp kepada redaksi Inakoran.

Fadly juga menyoal terkait alat tangkap yang dilarang pemerintah namun hingga kini alat tangkap sapu jagad itu masih beroperasi di perairan Bintan Kepulauan Riau. 

"PermenKep No 2, tahun 2015 tentang alat tangkap yang dilarang namun apa yang terjadi  terus saja pukat Ikan teri beroprasi dilaut Bintan"  terangnya. 

 

Selain itu Fadly juga menyoal terkait reklamsi Hutan Mangrove di kawasan Konservasi Kota Batam. 

Serta Kawasan Konservasi yang dikhianati ..khusus Bintan( Kepri) Kami terus melawan tanpa lelah melawan reklamsi, katanya menjelaskan.  

Fadly juga menyoal terkait reklamsi Hutan Mangrove di kawasan Konservasi Kota Batam. 

 

BACA JUGA:  Info Rupiah Hari Ini, 18 Mei  2020

Pembabatan hutan Mangrove dikawasan konservasi kota Batam.

Kami dilibatkan dalammenyusun Zonasi Konservasi inti,kami Dilibatkan dalam Rancangan RZWP3K. Namun apa  yang terjadi Proyek Reklamsi, Proyek Pariwisata, aktif berjalan dengan angkuh seakan-akan kebal akan hukum. 

 

Fadly mencatat beberapa projek yang membutuhkan penataan serta pengawasan serius dari pemerintah agar tidak tumpang tindih antara lain: 

1.Reklamsi KOTA.Tanjung Pinang Proyek Gurindan 12.

2.Proyek Reklamsi Kawsan konsevasi Mangrove Kota Batam

3. Penebangan Liar pabrik Arang bakau di Lingga dan tanbang Pasir.

4. Tanbang Timah Di Tanjung Balai Karimun 


Kami terus mengawal regulasi ini jangan ada  pesanan Zonasi di RZWP Kepri, ujarnya. 

Fadly menilai masih banyak aturan yang tidak layak dan hanya membuang anggran negara dalam merumuskannya.

Kami pernah menolak PERDA NO 7, Tahun 2019 TENTANG PAJAK RETRIBUSI Nelayan  di Kepri (Kepulauan Riau)
"Gila kita nelayan sudah mau pulak di pajaki dia'  ujarnya. 

Simak video Musisi Luar ruang jangan lupa klik subscribe ya...

TAG#KNTI

184873639

KOMENTAR