BEI Tindak Tegas Emiten yang Terancam Delisting Tapi Tak Lakukan Buyback

Jakarta, Inakoran
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan bahwa mereka akan bertindak tegas terhadap emiten yang berisiko delisting, namun tidak mampu melakukan pembelian kembali (buyback) saham.
Sebelum menjadi perusahaan tertutup atau delisting, pengendali emiten diharuskan untuk melakukan buyback seluruh saham kepemilikan publik. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023. Namun, dalam kondisi tertentu, emiten mungkin tidak dapat melakukan buyback saham karena dinyatakan pailit atau tidak memiliki pengendali perseroan yang jelas.
Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, sebelum delisting, baik secara paksa (forced delisting) maupun sukarela (voluntary delisting), Bursa selalu melakukan permintaan penjelasan kepada para pihak yang terkait, termasuk direksi dan komisaris perseroan, mengenai kelangsungan usaha ke depan.
BACA JUGA:
Nyoman menjelaskan bahwa jika pengendali emiten tidak mampu melakukan buyback, regulator dapat melanjutkan pelaksanaan kegiatan ini ke otoritas yang lebih tinggi, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk melikuidasi aset-aset perusahaan.
“Kemudian diproses oleh Kejaksaan Agung, sampai dengan titik di mana secara eksistensi perusahaan itu akan dilikuidasi aset-aset yang mereka punya, dan semua aset itu akan digunakan untuk pemenuhan kewajibannya,” ujar Nyoman.
Nyoman mengakui bahwa ada beberapa pengendali emiten yang sulit dihubungi, sehingga proses delisting membutuhkan waktu yang lama. BEI memiliki database untuk mencatat pihak-pihak seperti direksi maupun komisaris yang terbukti pada saat kepemimpinan mereka, baik dari sisi pengawasan maupun dari sisi eksekutif, mengakibatkan perusahaan itu didepak secara paksa atau forced delisting.
“Kami koordinasi dengan otoritas, termasuk otoritas di perbankan, di industri keuangan yang lainnya, maupun di institusi yang memberikan pengawasan, untuk mencatat pihak-pihak ini dan akan kami banned masuk ke pasar modal kembali,” pungkasnya.
Berdasarkan data BEI per 30 April 2024, setidaknya terdapat 41 emiten yang telah disuspensi sahamnya oleh Bursa selama bertahun-tahun, bahkan sejak 2018. Beberapa di antaranya yaitu PT Polaris Investama Tbk. (PLAS) yang disuspensi sejak 2018, PT Triwira Insanlestari Tbk. (TRIL) sejak 2019, PT SMR Utama Tbk. (SMRU) sejak 2020, hingga PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) yang disuspensi sejak 2023.
KOMENTAR