Dua Hari sebelum Pencoblosan, Presiden Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Bawaslu

Saverianus S. Suhardi

Tuesday, 13-02-2024 | 13:25 pm

MDN
Presiden Jokowi [Foto: BBC]

 

Jakarta, Inakoran.com

Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai badan pengawas pemilu (Bawaslu) di seluruh Indonesia jelang pemilihan umum.

Kenaikan tukin ini ditetapkan Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.

Perpres ini diteken Presiden Jokowi pada Senin (12/02/2024), dua hari sebelum pencoblosan.

BACA JUGA: Jusuf Kalla Sebut Film Dirty Vote hanya Ungkap 25 Persen Kecurangan Pemilu

“Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,” demikian bunyi pasal 4 Perpres tersebut.

Tukin ini mengalami kenaikan berdasarkan pertimbangan bahwa capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekjen Bawaslu telah memenuhi syarat.

Selain itu, Perpres Nomor 122 Tahun 2017 dinilai perlu diganti karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.

Berdasarkan Perpres yang baru, kelas jabatan terendah, yakni kelas jabatan 1 mendapatkan tukin sebesar Rp1.968.000. Di Perpres Nomor 122 Tahun 2017, jumlah tukin kelas 1 sebesar Rp1.766.000.

Sementara itu, tukin kelas jabatan 17 naik dari Rp24.930.000 menjadi Rp29.085.000 di Perpres yang baru.

 

KOMENTAR