Mendag Batalkan Revisi Aturan Pembatasan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

Saverianus S. Suhardi

Thursday, 28-03-2024 | 15:31 pm

MDN
Mendag Zulkifli Hasan [Foto: Ist]

 

Jakarta, Inakoran.com

Pemerintah batal merevisi Peraturan  Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mengatur batasan jumlah barang yang dibawa dari luar negeri.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) di Bogor pada Kamis (28/03/2024).

BACA JUGA: Selain THR, Menaker Usulkan Perusahaan Bikin Mudik Gratis Bagi Pekerja

Permendag ini sebenarnya baru berlaku pada 10 Maret 2024. Di dalamnya mengatur, antara lain ketentuan bahwa setiap penumpang hanya boleh membawa masing-masing dua pasang alas kaki dan tas. Barang tekstil lainnya maksimal lima buah per orang.

Lalu barang elektronik dibatasi lima unit dengan total harga US$1.5000. Sementara itu, telepom seluler, komputer tablet, dan headset maksimal dua unit per orang.

Permendag ini mendapat banyak kritikan dari masyarakat, sehingga ada wacana untuk merevisinya.

Namun, Zulhas memastikan rencana untuk merevisi Pemendag tersebut batal. Menurut dia, Permendag ini justru menguntungkan masyarakat, terutama yang sering berpergian ke luar negeri, serta melindungi perdagangan dalam negeri.

BACA JUGA: Harga Naik Jelang Lebaran, Komisi VI DPR Minta Pemerintah Fight Tertibkan Mafia Pangan

“Enggak ada (revisi). Kalau kita belanja ke luar negeri ya pulangnya bayar pajak dong. Justru sekarang itu pemerintah memberi kelonggaran. Kalau dulu, berapapun yang dibeli bayar pajaknya, kalau sekarang kan dikasih bonus 2 pasang nggak usah bayar pajak, (untuk) sepatu, handphone, ada tas,” kata Zulhas.

Ketua Umum Partai Amanant Nasional itu juga menyinggung soal ketentuan penggeledahan koper oleh Bea Cukai di Bandara.

“Cobalah kita pergi ke mana saja deh, ke Arab Saudi, Australia, Eropa, sepatu saja dicopot, celana diurek-urek, apalagi cuma tas. Ya wajar kalau Bea Cukai memeriksa itu kan wajar, apalagi kalau dicurigai, ya dia periksa, dia buka koper orang,” ujar Zulhas.

“Itu kan hal biasa saja, kenapa mesti ribut. Kalau ke negara lain itu digeledah semua. Itu prosedur di Bea Cukai hal yang biasa itu.”

KOMENTAR