Asumsi Makro 2021 Telah disetujui DPR dan Pemerintah

Hila Bame

Tuesday, 23-06-2020 | 11:51 am

MDN
Sri Mulyani Indrawati (SMI) Menteri Keuangan RI [ist]

 

Jakarta, Inako

 

 Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan dan Komisi XI DPR telah menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) dalam rapat kerja pada hari Senin, (22/06). 

 

BACA JUGA:   

BI dan Pemerintah Sepakat Biaya Defisit Fiskal Gegara Covid-19

 

Asumsi yang disepakati untuk dijadikan sebagai acuan penyusunan Nota Keuangan dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun (RAPBN) tahun 2021 adalah sebagai berikut.


Situasi  bus Transjakarta jurusan Puri beta2-Mampang Prapatan 22 Juni 2020 [ foto : E . Iriyanti/Inakoran.com]
 

 

Untuk asumsi dasar ekonomi makro disepakati pertumbuhan ekonomi 4,5% – 5,5%, inflasi 2% – 4%, nilai tukar Rupiah terhadap USD Rp13.700 – Rp14.900, suku bunga SBN 10 Tahun 6,29% – 8,29%.

 

Untuk target pembangunan, disepakati tingkat pengangguran terbuka 7,7% – 9,1%, tingkat kemiskinan 9,2% – 9,7%, indeks Gini Rasio 0,377 – 0,379, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 72,78 – 72,95.

 

Selain itu disepakati juga indikator pembangunan yaitu Nilai Tukar Petani (NTP) di kisaran 102 – 104 serta Nilai Tukar Nelayan (NTN) di kisaran 102 – 104.

 

Menkeu menjelaskan apabila tidak terjadi second wave, kemungkinan terjadi tapering, maka kegiatan sosial ekonomi menjadi relatif lebih normal. 

 

“2021 kita berharap sudah agak normal, atau dalam hal ini kemampuan untuk meng-adjust yang disebut dengan new normal itu menyebabkan kegiatan produktif bisa berjalan lebih besar tanpa kita mengorbankan sisi kesehatan,” lanjut Menkeu.

 

Selain itu, pemerintah juga akan melanjutkan penanganan pada bidang kesehatan, mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional dan penguatan reformasi di bidang bantuan sosial, kesehatan, pendidikan, belanja negara, transfer ke daerah dan Dana Desa, dan ketahanan bencana dengan memprioritaskan percepatan pemulihan industri manufaktur, pariwisata, investasi dan pemanfaatan teknologi informasi.

 

Penelusuran terhadap belanja dan insentif yang telah diberikan akan terus dilakukan. Hingga minggu lalu, implementasinya baru pada sektor kesehatan baru 1,54% insentif tenaga kesehatan yang dicairkan. Hal ini karena Kemenkes ingin selalu berhati-hati. Namun, Kemenkeu meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mempercepat proses verifikasi tenaga kesehatan yang dikirimkan oleh Dinas. 

 

“Sekarang kita minta agar diperpendek verifikasi dari Dinas kepada Kementerian Kesehatan untuk kemudian diconfirm dan kemudian langsung dibayarkan,” jelas Menkeu.

 

Sedangkan untuk perlindungan sosial, Kemenkeu memantau sudah 28,63% implementasinya. Bantuan Langsung Tunai (BLT) termasuk BLT Desa juga termasuk yang akselerasi pencairan dengan angka yang cukup besar. Untuk insentif usaha sudah berjalan sebesar 6,8%. Lebih dari 103.152 perusahaan sudah bisa menikmati insentif untuk usaha dalam bentuk PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah. 

 

Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak(DJP) juga akan terus melakukan kampanye agar jumlah perusahaan yang masuk dalam insentif bisa lebih banyak sehingga mereka bisa bertahan karena bisa mendapatkan dukungan dari pemerintah. 

 

Menkeu berharap, jika program ini dikombinasikan dengan restrukturisasi di naungan OJK, yaitu di perbankan dan lembaga keuangan berjalan, dan kredit modal kerja yang dijamin oleh pemerintah, maka pada Kuartal III dan IV ekonomi sudah mulai agak pulih kembali

TAG#SMI, #KEMENKEU

161654774

KOMENTAR