Bahlil Lahadalia Sebut Presiden Nggak Terganggu Sama Isu Angket

Junny Yanti

Tuesday, 27-02-2024 | 14:12 pm

MDN
Presiden Jokowi bersama Menteri Investasi Bahlil Lahadali dan Kapolri Listyo Sigit. (Foto:ist)

 

JAKARTA, INAKORAN.COM

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebut bahwa persoalan hak angket tidak dibahas saat sidang paripurna di Istana Negara.

“Enggak, itu kan hak konstitusional bagi parlemen untuk melakukan proses-proses itu selama substansinya benar, dan kalau persoalan angketnya pemilu kan, pakar hukumnya yang paling tau,” ujar Bahlil usai menghadiri Sidang Paripurna di Istana Negara, dikutip Selasa (27/2/2024).

Bahlil berpendapat bahwa urusan pemilu tidak bisa diajukan hak angket karena pelaksana pemilu adalah KPU dan Bawaslu.

BACA JUGA: Mahfud MD: Hak Angket DPR Bisa Jatuhkan Sanksi Politik kepada Presiden, Termasuk Pemakzulan

“Tapi kalau menurut pandangan saya, urusan pemilu udah dikanalisasi ya, lewat proses Bawaslu atau MK, dan yang bisa diangket itu kan pemerintah. Pelaksana pemilu kan KPU sama Bawaslu, mereka kan punya lembaga independen sendiri,” ucap Bahlil.

Bahlil juga menegaskan bahwa Presiden Jokowi sama sekali tidak terganggu dengan persoalan hak angket sampai ke tuduhan-tuduhan yang ditujukan pada dirinya.

“Nggak ada, mana presiden mau terganggu, biasa aja lah, mana pernah presiden pernah ganggu, santai aja,”

BACA JUGA: TKN Ingatkan Kubu Anies-Ganjar, Usulan Hak Angket Untungkan Prabowo-Gibran

“Pemilu aja diceritain yang macam-macam. Dulu kan juga pernah dibilangin soal bansos segala macam, mana pernah pak presiden memberikan bansos untuk diarahkan memilih salah satu pasangan capres,” tambahnya.

Menurut Bahlil, tuduhan yang ditujukan pada Jokowi tidak terbukti benar. Dia beranggapan tuduhan itu muncul dari golongan yang tidak terima dengan hasil dari proses Pemilu.

“Dibilang presiden akan mengintervensi pemilu, mana ada buktinya, mohon maaf Partai PSI juga masih melalui proses perhitungan,”

BACA JUGA: Mahfud MD: Hak Angket Itu untuk Kebijakan Pemerintah, Bukan untuk Hasil Pemilu

“Ini hanya persoalan persepsi, halusinasi dari orang-orang yang mohon maaf tidak merasa bahwa ini adalah bagian dari proses demokrasi yang sedang berjalan,” tambahnya.

Sebelumnya Mantan Menko Polhukam Mahfud MD sempat memberi pernyataan mengenai hak angket. Menurutnya, hak angket bisa digunakan untuk pemilu.

“Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan kemudian dikaitkan dengan pemilu, tapi yang diperiksa tetap pemerintah,” ujar Mahfud.

KOMENTAR