Banyak Warga Tidak Patuhi Fatwa MUI Soal Corona
Tangsel, Inako
FATWA MUI ( 05/05/20 ) mengenai imbauan untuk tidak melaksanakan ibadah berjamaah sehubungan dengan penyebaran covid-19 masih belum sepenuhnya ditaati masyarakat.
Berdasarkan laporan masyarakat masih banyak Masjid dan mushola terpantau tetap melaksanakan ibadah Sholat Jumat dan Tarawih Berjamaah ditengah pandemi Virus Corona atau Covid 19.
Camat Pondok Aren, H. Makum Sagita, menyebut masih adanya masyarakat yang melaksanakan ibadah di masjid atau kegiatan peribadatan lainnya bisa disebabkan beberapa faktor, antara lain interpretasi fatwa, persepsi terhadap situasi yang berbeda-beda.
BACA JUGA: Para Kader IHB Swadaya Bantu Masyarakat Sumbang Masker Dan Handsanitizer
Menurutnya, masyarakat memiliki penafsiran yang berbeda pada fatwa MUI. “Fatwa MUI menyebutkan bahwa bagi mereka yang sehat dan daerahnya tidak berbahaya boleh menyelenggarakan salat fardu berjemaah, salat Jumat, dan kegiatan keagamaan dengan tetap menjaga kebersihan dan keselamatan,” kata Makum.
Selain itu, “Mereka (masyarakat) menganggap korona sebagai masalah biasa karena tidak merasakan langsung dampak dan bahaya yang
ditimbulkannya,” jelasnya.
BACA JUGA: Salut, Gugus Tugas Covid 19 Perumahan Arinda Permai 2, Kembali Bagikan 200 Paket Sembako
Namun, Makum juga melihat masih adanya pemahaman fatalistis berdasarkan hadis secara tekstual bahwa tempat berlindung terbaik ketika terjadi musibah ialah masjid. Selain itu, ada juga pemahaman bahwa hidup dan mati ialah takdir Tuhan dan mereka yang mati karena wabah termasuk mati syahid.
“Pemahaman yang salah ini harus diluruskan melalui dialog dan penjelasan ajaran Islam yang komprehensif,” ungkapnya.
Di sisi lain, Makum menilai bahwa sebagian besar masyarakat mematuhi fatwa MUI. “Muhammadiyah sudah ada maklumat yang insya Allah dipatuhi oleh sebagian besar warga Persyarikatan.’’
Di Jurang Mangu Barat,Tempat ibadah Melalui Para DKM sudah diimbau untuk ditiadakan sementara dan menjalankan di rumah saat wabah virus korona. Namun, hal itu tak berpengaruh pada Masjid Jami Nurul Yaqin dan Musholla Nurul Hidayah di lokasi Rw 004 dan 005 Ceger Jurang Mangu Barat Pondok Aren Kota Tangsel,yang tetap menjalankan ibadah.
Makum Sagita menyampaikan, Pihaknya akan terus lakukan sosialisasi, edukasi dan bimbingan agar mereka ikut aturan pemerintah, terutama fatwa MUI nomor 14 tahun 2020. Pihaknya juga tidak akan melakukan penutupan paksa atau intervensi ke ketua DKM.( Syarif WRC)
TAG#MUI, #FATWA MUI CORONA, #TANSEL
188620343
KOMENTAR