Bappenas Dukung Sri Mulyani Potong 50% Anggaran Perjalanan Dinas

Sifi Masdi

Wednesday, 13-11-2024 | 11:40 am

MDN
Menkeu Sri Mulyani Indrawati [ist]

 

 

 

Jakarta, Inakoran

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mendukung penuh kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menghemat anggaran perjalanan dinas seluruh kementerian/lembaga (K/L) setidaknya sebesar 50% hingga akhir tahun ini.

 

Langkah ini sejalan dengan upaya efisiensi anggaran negara dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Bappenas, sebagai upaya menyisir kembali alokasi yang dinilai tidak mendesak.

 

Sekretaris Utama Bappenas, Teni Widuriyanti, mengatakan bahwa  target penghematan sebesar 50% untuk anggaran perjalanan dinas (perdin) bukanlah suatu hal yang sulit dicapai. Teni menilai bahwa pengurangan ini hanya akan memengaruhi kegiatan yang tidak mendesak atau penting, yang bisa ditunda atau dialihkan.

 


 

BACA JUGA:

Kapitalisasi Pasar Saham BREN Tembus Rp 1.000 Triliun: Prajogo Pangestu Tambah Kaya

Saham Pilihan yang Layak Dikoleksi: Rabu, 13 November 2024

Donald Trump Diprediksi Tak Prioritaskan Energi Bersih

 


 

“Kan cuma 50%, yang enggak penting-penting disisir lagi saja, kalau enggak terlalu mendesak kembaliin,” ujar Teni saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).

 

Sri Mulyani secara resmi mengeluarkan instruksi penghematan anggaran perjalanan dinas melalui Surat Edaran Nomor S-1023/MK.02/2024 pada 7 November 2024. Dalam surat tersebut, ia meminta agar belanja perjalanan dinas pada DIPA Tahun Anggaran 2024 di seluruh K/L dikurangi minimal 50%, dengan opsi penghematan lebih besar jika memungkinkan.

 

Instruksi ini adalah respons dari arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024 meminta para menteri serta pimpinan lembaga untuk mengupayakan efisiensi dalam pengeluaran belanja perjalanan dinas.

 

Pemangkasan ini, menurut Sri Mulyani, dapat dilakukan tanpa mengorbankan efektivitas pencapaian target program dari masing-masing K/L.

 

Meskipun pemotongan anggaran perjalanan dinas diterapkan secara luas, terdapat pengecualian bagi unit atau sektor yang pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memerlukan mobilitas yang tinggi. Sri Mulyani memastikan bahwa beberapa sektor, seperti penyuluh pertanian, juru penerang, penyuluh agama, serta staf kedutaan besar dan atase, tidak akan terpengaruh oleh pemotongan ini. Dengan demikian, kegiatan yang bersifat rutin dan krusial dalam tugas lapangan tetap akan didukung oleh anggaran perjalanan dinas yang memadai.

 

Sebagai tindak lanjut, Sri Mulyani meminta agar setiap K/L segera melakukan penyesuaian pada belanja perjalanan dinas dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2024. Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa penghematan anggaran dilakukan secara tepat sasaran dan tidak mengganggu program-program prioritas.


 

 

KOMENTAR