Berita Gembira, Mendikbud Usulkan Gaji Guru Honorer Setara UMK
Usulan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhajir Effendy agar gaji guru honorer di daerah setara dengan upah minimum kabupaten (UMK), boleh jadi menjadi berita gembira bagi ribuan guru honorer yang mengabdi di sejumlah sekolah di seluruh tanah air.
Usulan itu, tentu saja sangat berdasar, mengingat selama ini guru honorer kategori dua (K2) mendapatkan gaji yang masih jauh dari sejahtera.
Salah satu contohnya, kisa sejumlah guru honorer yang mengajar di salah satu sekolah dasar negeri di Tenau, Kupang beberapa hari lalu, yang hanya mendapat gaji Rp 100.000 sampai Rp 200.000 perbulan.
Penegasan itu disampaikan saat menemani Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Gresik, tepatnya di GOR Tridharma Petrokimia Gresik, Kamis (8/3/2018).
Muhadjir menilai penyetaraan itu disebabkan saat ini banyak guru honorer yang belum tentu bisa mendapatkan sertifikasi guru. Sebab, guru K2 yang belum berstatus Apartur Sipil Negara (ASN), selain itu tidak semua kepala daerah mau memberikan surat keterangan sebagai syarat untuk pengajuan sertifikasi.
“Makanya, saya menganjurkan kepada masing-masing daerah agar menggunakan anggaran daerah, untuk membiayai guru honorer. Sehingga guru-guru honorer bisa mendapatkan gaji minimum sebagaimana UMR," ucapnya.
Sedangkan bagi guru honorer K2 yang terkendala dengan status ASN bisa tetap mengajukan sertifikasi dengan cara mengajukan SK penugasan kepada guru honorer.
"Sebenarnya bisa, guru non ASN untuk melakukan sertifikasi dengan surat penugasan dari kepada daerah maupun dinas pendidikan," jelas Muhadjir.
TAG#Mendikbud, #Gaji Guru Honorer
182366648
KOMENTAR