Biden Izinkan Warga Hong Kong Menetap di AS Pada Saat China Melakukan Tindakan Kekerasan
Jakarta, Inako
Presiden Joe Biden pada hari Kamis menandatangani sebuah memorandum yang memungkinkan warga Hong Kong di Amerika Serikat untuk memperpanjang masa tinggal mereka sebagai "tempat berlindung sementara," sekaligus menunjukkan dukungan untuk bekas jajahan Inggris itu atas tindakan kekerasan China terhadap demokrasi.
Di bawah arahan Biden, Amerika Serikat akan menunda selama 18 bulan pemindahan penduduk Hong Kong mana pun yang berada di negara itu dalam kondisi tertentu, seperti tidak dihukum karena kejahatan berat atau beberapa pelanggaran ringan.
"Menawarkan tempat yang aman bagi penduduk Hong Kong yang telah dirampas kebebasannya yang dijamin di Hong Kong memajukan kepentingan Amerika Serikat di kawasan itu," kata Biden dalam memorandum itu.
Ia menambahkan, "Amerika Serikat tidak akan goyah dalam dukungan kami kepada orang-orang di Hong Kong Kong."
Di bawah kebijakan "satu negara, dua sistem" China, Hong Kong dijanjikan akan menikmati hak dan kebebasan wilayah semi-otonom selama 50 tahun setelah bekas jajahan Inggris itu kembali ke pemerintahan China pada 1997.
Tetapi China telah meningkatkan langkah-langkah untuk merusak otonomi dan demokrasi Hong Kong melalui pemberlakuan undang-undang keamanan nasional tahun lalu yang bertujuan untuk menindak apa yang dipandang Beijing sebagai aktivitas subversif di wilayah tersebut.
Sejak pemberlakuan undang-undang tersebut pada Juni 2020, polisi Hong Kong telah melanjutkan kampanye penangkapan bermotif politik, menahan setidaknya 100 politisi oposisi, aktivis, dan pengunjuk rasa atas tuduhan terkait undang-undang tersebut, termasuk pemisahan diri, subversi dan kegiatan teroris, kata memorandum.
Lebih dari 10.000 orang telah ditangkap karena tuduhan lain sehubungan dengan protes anti-pemerintah, tambahnya.
"Ada alasan kebijakan luar negeri yang kuat untuk menunda keberangkatan paksa bagi penduduk Hong Kong yang saat ini berada di Amerika Serikat," kata Biden.
"Kami tidak akan tinggal diam ketika RRC melanggar janjinya kepada Hong Kong dan komunitas internasional," kata Sekretaris Pers Gedung Putih Jen Psaki dalam sebuah pernyataan, menggunakan akronim nama resmi China, Republik Rakyat China.
"Kami akan terus mengambil langkah untuk mendukung orang-orang di Hong Kong," tambahnya.
TAG#Joe Biden, #Presiden, #Amerika, #Hong Kong, #China, #Demokrasi
188641735
KOMENTAR